Jakarta, (Antarariau.com) - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero Tbk) Arif Wibowo mengklarifikasi hasil investigasi Kementerian Perhubungan mengenai empat rute penerbangannya yang dinilai melanggar perizinan.
Keempat penerbangan itu adalah rute Makassar-Medan dengan nomor penerbangan GA-626, sektor Medan-Jeddah (GA-986), sektor Jeddah-Medan (GA-987), dan sektor Medan-Makassar (GA-627).
"Pada tanggal 1 Januari 2015 Garuda telah mengajukan permohonan perubahan jadwal untuk menjadi satu nomor penerbangan yaitu GA-986 untuk sektor Makassar-Medan-Jeddah dan GA-987 untuk Jeddah-Medan-Makassar dan telah disetujui Kemenhub per tanggal 2 Januari," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Masalahnya, kata dia, jadwal dan nomor penerbangan rute itu belum berubah pada sistem reservasi sehingga pada 9 Januari lalu tim Kemenhub menemukan Garuda Indonesia masih menjalankan empat penerbangan tersebut.
Jumat malam kemarin manajemen Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan sesuai izin dan persetujuan dari Kemenhub sehingga penerbangan yang terjadwal tiga kali dalam satu minggu itu bisa terus berjalan.
"Administrasi sudah clear, tidak ada penerbangan yang dibatalkan dan semua penerbangan berjalan seperti biasa," ujar dia.
Ia mengatakan hasil investigasi Kemenhub itu menjadi peringatan bagi maskapai-maskapai lain agar selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyebutkan lima maskapai memiliki 61 penerbangan yang melanggar izin.
Kelima maskapai itu adalah Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran.
Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.
Sebagai tindak lanjut hasil audit tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan pembenahan untuk memperbaiki manajemen angkutan udara secara keseluruhan yang salah satunya menyebutkan penguatan peran dan fungsi pemberdayaan institusi otoritas bandara.