Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menangkap empat orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Singingi.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan akan diperiksa karena telah melakukan kegiatan ilegal di daerah Logas Hilir," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi di Teluk Kuantan, Selasa.
Ia mengatakan, Polsek Singingi menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Logas Hilir, karena tertangkap tangan sedang menambang emas dengan menggunakan mesin dompeng.
Penangkapan ini dalam rangka mengurangi dan bahkan menghentikan semua kegiatan ilegal yang ada di daerah, aktivitas PETI dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat dan dampaknya sangat luar bisa bisa merugikan banyak pihak.
" Polres tidak hanya mengamankan perkakas untuk mendulang emas, juga air raksa yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Menurutnya, dengan ditangkapnya empat pelaku kegiatan usaha tidak berizin ini, diharapkan akan berdampak positip bisa membuat ciutnya pelaku lainnya, hingga ketenangan di tengah masyarakat segera dirasakan warga.
Selama ini warga menilai air raksa sangat berbahaya bagi kesehatan, kegiatan ilegal itu sudah dilarang oleh semua pihak, bahkan pemerintah daerh telah membentuk tim khusus mengatasi banyaknya PETI ilegal yang beropersi.
" Namun disayangkan pelaku melaksanakannya secara diam - diam," ujarnya.
Musabi juga mengatakan, saat ini para pelaku berada di Rutan Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka tersebut yakni Pinas (19), Maryan Deni Saputra (22), Peldi Setiawan (20), Supriadi alias Jefri (45).