Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru, Provinsi Riau, menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat), guna penegakan peraturan daerah (perda) no 5 tahun 2002, tentang keterbiban umum.
"Kali ini target kita adalah panti pijit plus dan PKL pasar jongkok," kata Kasatpol-PP Pekanbaru, Zufahmi Adrian, di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, razia yang digelar itu selain penegakan perda juga, atas dasar permintaan masyarakat setempat yang merasa resah atas kehadiran praktek panti pijit yang menawarkan pelayanan seks. Khususnya yang berada di lokasi pemukiman masyarakat. Seperti yang terletak di Jalan Kertama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kita mendapat laporan warga ada beberapa titik rumah jadi tempat pijit plus," katanya.
Untuk itu masih menurut dia, pihaknya langsung menuju lokasi dengan mengerahkan dua peleton Satpol-PP guna melakukan penertiban Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kita langsung segel dengan garis polisi lima rumah yang memasang plangkat pijit tradisional," katanya.
Meski kata dia, dalam aksi razia tersebut pihaknya tidak berhasil membawa pemilik dan pengelola panti pijit, karena saat di datangi razia, semua pemilik sudah kabur karena nampaknya mengetahui akan ada penertiban. (KR-NTY)
Berita Lainnya
Tegakkan Perda Pekat, Tim Yustisi Kampar Jaring 14 Pekerja Cafe
11 April 2016 16:20 WIB
Satpol PP Pekanbaru tempatkan personel di lokasi rawan pengemis
11 May 2024 7:58 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB
Tertibkan APK caleg di Pekanbaru tak sesuai aturan
28 October 2023 8:31 WIB
Satpol-PP Pekanbaru tertibkan puluhan pedagang bendera di trotoar Jalan Sudirman
07 August 2023 15:16 WIB
Razia LGBT di wisma dan penginapan di Pekanbaru
01 August 2023 13:58 WIB
Satpol PP Pekanbaru tertibkan PKL di jalan protokol
27 April 2023 19:05 WIB
Satpol PP Pekanbaru tingkatkan pengawasan tempat hiburan saat Ramadan
17 March 2023 19:08 WIB