Tegakkan Perda Pekat, Tim Yustisi Kampar Jaring 14 Pekerja Cafe

id tegakkan perda, pekat tim, yustisi kampar, jaring 14, pekerja cafe

Tegakkan Perda Pekat, Tim Yustisi Kampar Jaring 14 Pekerja Cafe

Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Tim Yustisi Kabupaten Kampar kembali menjaring sebanyak 14 orang pekerja kafe yang berada di dua lokasi. ke-14 orang tersebut dijaring saat berada di warung remang-remang yang berprofesi sebagai penjaga Kafe, PSK dan tamu yang berada, Lokasi di Kelok Indah, XIII Koto Kampar, SP 2 dan SP 3 di Kecamatan Tapung,dari 14 orang tersebut terdiri 1 Mucikari, 1 tamu,dan 12 orang sebagai penjaga Cafe.

Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Kampar H. Muhammad Jamil, S. Sos saat memberikan arahan di hadapan para tangkapan tim yustisi Kampar di Kantor Satpol PP Kampar pada Senin, 11/4.

Ditambahkan Kastpol PP Kampar tersebut bahwa razia yang dilakukan ini sesuai dengan yang dirumuskan perda 17 Tahun 2007, tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) bahwa setiap kejadian pekat yang ada di Kabupaten Kampar akan dilakukan penertiban dan penegakan aturan dan penertiban pekat ini secara rutin akan terus dilakukan.

"Kita akan terus lakukan operasi secara rutin terhadap pekat yang ada di setiap wilayah di Kabupaten Kampar, kita tidak ingin pekat ada diwilayah Kampar," Kata Jamil di dampingi oleh Dasril Harun Kabid Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat (Tibum tranmas) Sapol PP Kampar.

Ditambahkan Kasatpol PP Kampar yang semalam tertangkap operasi Tim Yustisi yang terjaring merupakan pelaku lama yang sudah beberapa kali terjaring dan ada juga pemain baru, operasi akan secara rutin di lakukan, dimanapun wilayah kampar yang ada warung, musik dan menyediakan wanita penghibur.

Kepada mucikari, penjaga kafe maupun tamu yang terjaring Jamil menyampaiakn bahwa Robahlah perilaku, bekerja yang baik, kerja yang halal, yang namanya pekat haram di Kampar, Operasi ini rutin, pemkab kampar tidak akan berhenti, sampai mereka jera" Kata Jamil.

Sementara itu Dasril Harun menambhkan 14 orang yang terjaring tim yustisi sebanyak 8 orang di Kelok indah Kecamatan XIII Koto Kampar dan sebanyak 6 orang di SP 2 dan SP 3 Kec Bangkinang. Setelah dilakukan pendataan langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada hari ini dilanjutkan sidang di pengadilan,

Dasril Harun menambahkan tim Yustisi yang diturunkan dengan personil dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI. "Kedepan kepada pemilik kafe dan rumah yang telah terdata kita surati dan diberi peringatan pertama, kedua dan ketiga selanjutnya jika tidak diindahkan maka langkah selanjutnya adalah akan dibongkar," jelas Dasril Harun. (adv)