Tim Yustisi Kampar amankan wanita penghibur di Bukit Payung

id Pekat

Tim Yustisi Kampar amankan wanita penghibur di Bukit Payung

Tim yustisi operasi pekat di Desa Bukit Payung Kampar. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Tim yustisi Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang masih banyak beraktifitas di tengah-tengah masyarakat pada malam Kamis malam (14/7), dan mengamankan sejumlah wanita penghibur di Desa Bukit Payung.

"Kami akan melakukan pemberantasan Pekat di seluruh wilayah Kampar, karena menurut laporan warga banyaknya aktivitas hiburan malam dan warung remang-remang salah satunya di Desa Bukit Payung ini," kata Kasatpol PP Nurbit.

Meskipun sudah ada larangan, namun hal ini masih berjangkit dan juga larangan menjual minuman keras.

Nurbit menjelaskan bahwa, dalam Operasi ini, Tim yustisi berhasil mengamankan wanita penghibur, pemilik warung remang-remang, alat karaoke dan minuman beralkohol. Tim yustisi juga melakukan penyegelan untuk semua warung remang-remang di Desa Bukit Payung.

Hasil operasi ini diamankan ke Kantor Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Dalam menindaklanjuti dari Operasi ini, Tim Yustisi akan menempatkan personil gabungan di warung remang-remang di Desa Bukit Payung agar kegiatan hiburan dan maksiat tidak marak kembali di daerah tersebut.

"Ini merupakan operasi kedua kalinya setelah operasi terdahulu sudah menyidangkan 23 wanita penghibur dan pemilik warung remang-remang namun ternyata tidak jera," tuturnya.

Ke depannya, Tim Yustisi akan mengambil langkah-langkah tegas agar Kabupaten Kampar sebagai Negeri Serambi Mekah terbebas dari kegiatan penyakit masyarakat.

Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Pemerintahan Kecamatan Bangkinang dan Pemerintahan Desa Bukit Payung.