Jakarta, (Antarariau.com) - Anggota Komisi Agama DPR Jazuli Juwaini mengatakan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak boleh dihapus karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan Pancasila, khususnya sila pertama.
"Indonesia memang bukan negara agama, tapi agama di Indonesia adalah landasan dan menjadi fundamental yang dicetuskan para pendiri bangsa pada Pancasila, sila pertama," kata Jazuli di Jakarta, Jumat.
Pemikiran dalam membuat Pancasila sebagai dasar negara, kata dia, bukanlah suatu kebetulan tapi memerlukan pertimbangan yang panjang dan membutuhkan tenaga dalam mencetuskan sila pertama bagi umat beragama.
Lebih jauh Jazuli menjelaskan, bila kolom agama dihapus maka bukan saja agama Islam saja yang tersakiti tapi pemilik agama lain.
"Itu terkait status kematian dan ikatan perkawinan, bagaimana kalau agama tidak ada? Tentu itu bisa dijadikan orang menipu dan memanipulasi status," katanya.
Menurut dia, ketika kolom agama dihapus maka ada diskriminasi. Oleh karena itu, semua agama mesti diakui dan dicantumkan dalam kolom agama di KTP.
Ia mencontohkan, dulu Konghucu juga tidak diakui sebagai agama, namun pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Khonghucu diakui sebagai agama.
Legislator lainnya Saleh Partaonan Daulay berpendapat senada. Menurut dia, penghapusan kolom agama bertentangan dengan semangat sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Negara sejauh ini mengakui enam agama resmi di Indonesia, yaitu Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Buddha, Hindu, dan Konghuchu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan pengosongan kolom agama pada KTP untuk sementara bagi warga negara yang bukan pemeluk salah satu agama dari enam agama resmi tersebut, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Agama untuk membahas persoalan itu.
Berita Lainnya
Legislator Inhil ajak masyarakat jadikan Pemilu 2024 momentum perkuat demokrasi
10 November 2024 15:09 WIB
Legislator sayangkan rehab fisik 23 Puskesmas di Inhil gagal terlaksana
09 November 2024 21:33 WIB
Legislator harap pulau sampah bisa jadi sarana edukasi dan rekreasi
22 May 2024 15:00 WIB
Legislator nilai RDF Rorotan mampu perpanjang umur TPA yang semakin terbatas
16 May 2024 13:41 WIB
Puluhan legislator AS desak Joe Biden halangi serangan Israel ke Rafah
03 May 2024 13:05 WIB
Legislator ingatkan tempat penampungan hewan tak cemari lingkungan sekitar
30 April 2024 15:52 WIB
Jadi legislator di Kampar, Zumrotun akan utamakan program ekonomi kerakyatan
28 March 2024 14:12 WIB
Legislator Siak apresiasi Pemkab tetap laksanakan Bujang Kampung saat Ramadhan
27 March 2024 5:52 WIB