DPRD Siak Ke DPRD Riau Untuk Pelajari Tatib

id dprd siak, ke dprd, riau untuk, pelajari tatib

DPRD Siak Ke DPRD Riau Untuk Pelajari Tatib

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan ke DPRD Riau dengan tujuan mempelajari dan berbagi informasi tentang peraturan tata tertib lembaga perwakilan tingkat provinsi yang telah disahkan beberapa waktu lalu itu.

"Kami dari kelompok kerja (pokja) Tatib DPRD Siak ingin berbagi informasi terutama tentang kode etik sambil menunggu secara de yure pimpinan definitif dilantik," kata Ketua Pokja Tatib DPRD Siak, Syamsurizal di Pekanbaru, Kamis.

Menurutnya, penyempurnaan perlu dilakukan untuk memperbaharui tatib DPRD Siak terutama menyangkut redaksionalnya. Kemudian juga dipelajari aturan-aturan di atasnya agar tidak bertentangan.

Dia juga mengakui bahwa kegiatan kunjungan dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan kegiatan DPRD Siak yang masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Riau terkait pimpinan definitif. Oleh karena itu, hal ini dianggap bermanfaat untuk percepatan kerja pokja.

"Secara de facto nama pimpinan sudah dikirimkan dan saat ini masih menunggu SK dari gubernuran. jadi karena belum ada legalitas kita isi kekosongan dengan membahas tatib dulu," jelasnya.

DPRD Siak di DPRD Riau disambut oleh Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Riau, Suparman dan Maamun Solichin serta Wakil Ketua Pokja Tatib DPRD Riau, Ilyas HU. Dalam kesempatan itu Ilyas HU menerangkan beberapa hal penting terkait tatib DPRD Riau.

"Tatib tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, mulai dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Pertatuiran Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," terangnya.

Terkait kode etik, dia mengatakan hal tersebut akan dibahas oleh Badan Kehormatan (BK). Namun, BK aturan teknisnya diatur di dalam tatib seperti halnya badan anggaran, badan musyawarah, dan badan legislasi.

"Jadi BK nanti yang membahas kode etik, tatib hanya mengatur teknisnya saja," jelasnya.

Selain itu, dijelaskannya juga aturan pembentukan fraksi seperti fraksi gabungan yang tidak boleh berpisah selama satu periode yakni lima tahun. Dia juga menerangkan tata cara pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai fungsi "budgeting" dewan selain legislasi dan pengawasan.