Setoran pajak dari ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, pajak

Setoran pajak dari ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari

Ilustrasi - Warga mengakses aplikasi belanja daring di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (24/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari 2025.

Keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta, Jumat, penerimaan pajak dari ekonomi digital bergerak melambat bila dibandingkan serapan pada Januari.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), misalnya, tercatat sebesar Rp830,3 miliar pada Februari. Nilai itu hanya bertambah Rp55,5 miliar dari setoran Januari sebesar Rp774,8 miliar.

Kemudian, pajak kripto bertambah Rp19,28 miliar dari Rp107,11 miliar pada Januari menjadi Rp126,39 miliar pada Februari.

Pajak fintech (P2P lending) mencatatkan pertambahan yang serupa dengan PPN PMSE, dari Rp140 miliar menjadi Rp196,49 miliar atau bertambah sekitar Rp56,49 miliar.

Terakhir, setoran dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) bertambah sekitar Rp40,16 miliar dari Rp53,77 miliar menjadi Rp93,93 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital.

Untuk PPN PMSE, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Berdasarkan data per 28 Februari 2025, total PMSE yang sudah ditunjuk pemerintah mencapai 211 pelaku usaha. Namun, yang sudah melakukan penyetoran pajak selama ini hanya 188 PMSE dengan total setoran Rp26,18 triliun.

Terjadi perubahan data PMSE pada Februari, dengan 10 wajib pajak PMSE dalam negeri dihapus dan digabungkan ke NPWP pusat badan dengan flagging PMSE.

Wajib pajak itu, antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

Sementara itu, setoran dari pajak kripto secara total mencapai Rp1,39 triliun, yang terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp825,75 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Dari P2P lending, total setoran pajak tercatat sebesar Rp3,23 triliun yang berasal dari tiga jenis pajak. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun.

Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,94 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp199,96 miliar dan PPN Rp2,74 triliun.

Baca juga: Kantor DJP Riau klaim capai target pajak empat tahun berturut-turut

Baca juga: Belum lapor pajak? Ini petunjuk isi SPT Tahunan