Belum lapor pajak? Ini petunjuk isi SPT Tahunan

id spt tahunan,pajak

Belum lapor pajak? Ini petunjuk isi SPT Tahunan

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). . ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU (ANTARA FOTO/Yudi Manar/Yudi Manar)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya bagi karyawan, penting untuk memahami peran Bukti Potong 1721 A1/A2. Penyuluh Pajak Ahli MudaIka Dessy Andrianamenjelaskan, dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak atas penghasilan karyawan oleh pemberi kerja serta menjadi dasar dalam penyusunan SPT Tahunan.

Apa Itu Bukti Potong 1721 A1/A2?

Bukti Potong 1721 A1/A2 adalah formulir resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja untuk mencatat dan melaporkan jumlah penghasilan karyawan beserta pajak yang telah dipotong sepanjang tahun pajak 2024. Dokumen ini wajib disimpan oleh karyawan sebagai bukti pemotongan dan referensi dalam pengisian SPT Tahunan.

Bukti Potong 1721 A1 digunakan bagi karyawan swasta, sementara 1721 A2 diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan POLRI. Dokumen ini memuat informasi penting seperti:

  • Nomor Bukti Potong

  • NPWP dan Nama Karyawan

  • NPWP dan Nama Pemberi Kerja

  • Masa Perolehan Penghasilan

  • Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  • Rincian penghasilan bruto

  • Jumlah PPh 21 yang telah dipotong

Mekanisme Perhitungan PPh 21 Tahun 2024

Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, perhitungan PPh 21 untuk periode Januari hingga November 2024 menggunakan tarif efektif rata-rata yang dikategorikan sebagai berikut:

  1. Kategori A untuk PTKP TK/0, TK/1, dan K/0

  2. Kategori B untuk PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2

  3. Kategori C untuk PTKP K/3

Perhitungannya menggunakan rumus: Penghasilan Bruto Sebulan x Tarif Efektif Rata-Rata

Untuk masa Desember 2024, dilakukan perhitungan ulang dengan tarif PPh Pasal 17 dengan rumus: PPh Pasal 21 Setahun = (Penghasilan Bruto Setahun - Biaya Pensiun – Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib – PTKP) x Tarif Pasal 17 PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir = PPh Pasal 21 Setahun – PPh Pasal 21 yang telah dipotong Januari–November

Sering kali dalam Bukti Potong 1721 A1/A2 ditemukan status Lebih Bayar, terutama jika karyawan menerima bonus, THR, atau insentif tertentu yang menyebabkan tarif efektif yang diterapkan lebih tinggi di pertengahan tahun.

Cara Mengisi SPT Tahunan Berdasarkan Bukti Potong 1721 A1/A2

Untuk memastikan pengisian SPT Tahunan dilakukan dengan benar, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan telah menerima dan menyimpan Bukti Potong 1721 A1/A2.

  2. Cek PPh terutang melalui laman https://kalkulator.pajak.go.id.

  3. Login ke DJP Online (https://pajak.go.id) dengan username dan password.

  4. Pilih tab e-Filing dan isi penghasilan sesuai Bukti Potong.

  5. Setelah selesai, bukti pelaporan akan otomatis masuk ke email.

Bagi Wajib Pajak yang menerima Bukti Potong dengan status Lebih Bayar, pengisian SPT harus mengikuti ketentuan berikut:

  • ASN, TNI, POLRI: Wajib melaporkan sesuai nilai pada Bukti Potong, tanpa klaim pengembalian karena pajak telah ditanggung pemerintah.

  • Karyawan Swasta: Periksa kontrak kerja terkait pajak penghasilan. Jika pajak ditanggung pemberi kerja, kelebihan pajak tidak dapat diklaim kembali. Jika dipotong dari gaji, karyawan berhak mengajukan restitusi kelebihan bayar.

Kesimpulan

Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2024 membutuhkan perhatian khusus terkait metode perhitungan PPh 21 yang berbeda antara Januari–November (tarif efektif rata-rata) dan Desember (tarif PPh Pasal 17). Bukti Potong 1721 A1/A2 menjadi dokumen utama dalam pengisian SPT yang tepat dan sesuai regulasi. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan karyawan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar.