Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sekretariat DPRD Riau menyatakan pelantikan 65 orang calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu 9 April lalu dilaksanakan 6 September 2014.
"Sekarang kita tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diurus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau," kata Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir di Pekanbaru, Kamis.
Sambil menunggu SK tersebut, kata Zulkarnain, pihaknya mempersiapkan acara pelantikan secara teknis. Untuk keperluan itu telah dibentuk panitia pelantikan.
Menurutnya, tugas anggota dewan periode 2009-2014 akan berakhir dengan sidang paripurna penutupan masa sidang tanggal 4 September. Dengan demikian, lanjutnya, gladi kotor dan gladi bersih akan dilaksanakan pada 5 Agustus.
Ketua panitia pelantikan Mifluhun mengatakan prosesi kegiatan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2010. Secara teknis, urutan acara inti adalah pembukaan sidang oleh Ketua DPRD yang lama, selanjutnya Sekretaris DPRD membacakan SK Mendagri tentang caleg terpilih.
"Anggota yang lama posisinya berada di sebelah kiri dan anggota baru di sebelah kanan," ulasnya.
Kemudian, Sekretaris DPRD juga akan membacakan nama Ketua DPRD sementara dan setelah itu dilakukan prosesi penyerahan pimpinan sidang dari Ketua DPRD lama kepada Ketua DPRD sementara.
Terkait cara penunjukan Ketua DPRD sementara, ia mengatakan hal itu masih dikonsultasikan dengan Mendagri. Jika mengacu pada aturan yang lama, maka yang akan jadi ketua adalah yang tertua.
"Tapi sekarang telah ada aturan baru yakni peraih suara terbanyak dari partai dengan suara terbanyak pula. Kalau di sini itu Golkar yang jadi pemenang, tapi kita konsultasikan dulu ke Mendagri," katanya.
Sesudah itu, Ketua DPRD lama akan menyerahkan palu kepada Ketua DPRD sementara dan mulai menjadi pimpinan sidang. Gubernur Riau akan membacakan sambutan Mendagri.
Lalu, sambungnya, setelah sidang dipimpin Ketua DPRD sementara, akan dilakukan pengambilan sumpah berdasarkan agama masing-masing dengan satu perwakilan secara simbolis oleh Pengadilan Tinggi Riau.