Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan 7 kabupaten/kota yang alami sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) menyatakan siap lahir batin menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
"Sidang sengketa Pilkada 2024 itu oleh Mk diagendakan untuk pengucapan putusan/ketetapan," kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, sembari mengirim update jadwal siang, Sabtu.
Nugroho Noto Susanto mengatakan anggota KPU Riau akan hadir pada sidang MK tersebut, juga diikuti anggota kpu 7 kabupaten/kota yang sengketa yakni,Kuantan Singingi,Kampar,Rokan Hilir,Rokan Hulu,Siak,Dumai dan Pekanbaru.
"KPU Riau dan 7 kabupaten /kota yang digugat di MK akan menghadiri sidang putusan sela Pimpinan MK," kata Nugroho.
Saat ditanya terkait apa isi putusan sengketa tersebut dia sejauh ini tidak berani berprasangka, dan meminta menunggu hasil resmi keputusan MK.
Jika putusannya dismissal, maka KPU kab/kota akan fokus pada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih.
"Sebaliknya, jika perkaranya diputuskan lanjut, maka kpu kab kota akan mengikuti sidang pemeriksaan lanjutan di antaranya pemeriksaan alat bukti, mendengarkan saksi, hingga putusan final majelis hakim MK," katanya.
"Kita tunggu saja apakah dismissal atau lanjut," tambahnya.
Sebelumnya dikabarkan hakim MK, Saldi Isra menyebut bahwa dalam sidang tersebut akan diputuskan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlanjut ke tahap berikutnya atau dihentikan (dismissal).
"Jadi, pekan depan akan diucapkan sidang putusan sela, dismissal atau lanjut pada tanggal 4-5 Februari. Semua pihak akan dipanggil untuk mendengar keputusan, apakah perkara mereka lanjut atau tidak. Bagi yang lanjut, akan ada pemanggilan dari Mahkamah," ujar Saldi Isra.
Sidang ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Keputusan MK Nomor 1 Tahun 2025 terkait penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
Dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Riau, terdapat tujuh daerah yang menghadapi gugatan. Berikut daftar gugatan dan pihak terkait:
Berikut daftar gugatan dan pihak terkait:
1. Kuantan Singingi
Penggugat: Pasangan calon Adam - Sutoyo
Kuasa Hukum: Dody Fernando
Pihak Tergugat: KPU Kuantan Singingi
2. Kampar
Penggugat: Pasangan calon Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra
Kuasa Hukum: Rico Febputra
Pihak Tergugat: KPU Kampar
3. Rokan Hilir
Penggugat: Pasangan calon Afrizal Sintong - Setiawan
Kuasa Hukum: Muhammad Salim
Pihak Tergugat: KPU Rokan Hilir
Baca Juga: Polsek Singingi Hilir Berjibaku Keluarkan Barang Bukti Kayu Illegal di Rimbang Baling
4. Rokan Hulu
Penggugat: Pasangan calon Kelmi Amri - Asparaini
Kuasa Hukum: Eva Nora, Marisha
Pihak Tergugat: KPU Rokan Hulu
5. Siak
Penggugat: Pasangan calon Alfedri - Husni Merza
Kuasa Hukum: M. Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma
Pihak Tergugat: KPU Kabupaten Siak
6. Dumai
Penggugat: Pasangan calon Ferdiansyah - Soeparto
Kuasa Hukum: Eko Saputra, Noor Aufa
Pihak Tergugat: KPU Kota Dumai
Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Cs
7. Pekanbaru
Penggugat: Pasangan calon Muflihun - Ade Hartati
Kuasa Hukum: Ahmad Yusuf, dkk
Pihak Tergugat: KPU Kota Pekanbaru.