Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau, kini berupaya meningkatkan kesejahteraan kaum disabilitas yang selama ini kehidupan mereka masih miris bahkan ada yang cenderung dieksploitasi oleh oknum warga seperti mengemis di jalan atau di warung-warung kopi.
"Kini Pemprov Riau bersama DPRD mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna mewujudkan kesejahteraan mereka sesuai tuntutan hak asasi manusia," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau Taufiq Oesman Hamid di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, keberadaan Ranperda akan menjadi Perda itu sekaligus menjadi landasan hukum bagi program peningkatan kesejahteraan kaum disabilitas dalam memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan kebutuhan papan mereka.
Ranperda ini digodok, katanya sekaligus untuk melindungi para penyandang disabilitas dari eksploitasi dan terlibat perbuatan kriminal, serta pelanggaran hak asasi manusia sehingga melalui program pemberdayaan yang diatur dalam Perda tersebut maka hidup mereka akan menjadi lebih berkualitas, mandiri dan bermartabat.
"Keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi kaum disabilitas," katanya.
Berdasarkan pemantauan di Pekanbaru, aktivitas sebagian penyandang disabilitas laki-laki dan perempuan usia dewasa dan lansia sejak beberapa bulan terakhir masih beroperasi di perempatan lampu merah berjualan tissu, menjadi pengemis, mulai pukul 09:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB.
Mereka terpantau di antar anggota keluarga atau anak mereka menggunakan kendaraan roda dua untuk melakukan pekerjaan mengemis, mirisnya justru anak mereka yang membekali orang tuanya dengan tongkat dan keranjang penampung recehan.
Ada disabilitas perempuan atau laki laki di dampingi anggota keluarganya, namun ada pula yang melakukan pekerjaan di perempatan lampu merah sendirian. Selain itu di sebuah warung di Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas disuruh mengemis kepada para pengunjung untuk mendapatkan recehan.
"Oleh karena itu persoalan kesejahteraan disabilitas tersebut menjadi isu sektoral dan multisektor, sebab kaum disabilitas adalah WNI yang dijamin hak untuk hidup layak, mengenyam pendidikan yang layak dan bertempat tinggal serta bekerja dengan layak sesuai UUD 1945," demikian Taufiq.