Pekanbaru jaring 32 pengemis

id Pemkot Pekanbaru

Pekanbaru jaring 32 pengemis

Petugas Pemkot Pekanbaru menertibkan pengemis di jalan kota itu. (ANTARA/HO-Diskominfotik Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjaring 32 pengemis di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail, sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Tujuan Perda No.12 Tahun 2008 adalah untuk meningkatkan usaha-usaha pengendalian dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap kesejahteraan sosial," kata Kepala Dinsos Kota PekanbaruIdrus di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan sasaran perda tersebut mewujudkan ketenteraman sosial sesuai dengan norma-norma, nilai- nilai tatanan agama dan budaya yang berlaku di masyarakat secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.

Kendati perda sudah ada, katanya, pengemis masih ditemukan berkeliaran di tempat-tempat umum Kota Pekanbaru, sedangkan baru-baru ini makin ramai di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail. Mereka menunggu sumbangan warga pada setiap Jumat, bahkan selama Ramadhan makin ramai, terutama sore hari atau menjelang berbuka.

"Sebelumnya, berkaitan dengan aktivitas Jumat berkah, banyak orang-orang kaya melintas di sana dan membagikan bantuan, dan kini makin ramai saja pengemis menunggu uluran sumbangan di sana," katanya.

Idrus mengatakan terhadap 32 pengemis yang sudah diamankan itu, diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan meminta-minta lagi di jalanan.

Ia mengimbau warga yang ingin berbagi rezeki agar menyalurkan bantuan secara langsung melalui organisasi resmi yang dibentuk pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Jangan memberi sumbangan di pinggir jalan, kalau kita sepakat tidak lagi membagi di pinggir jalan, tentu tidak akan ada lagi yang meminta-minta di jalan," katanya.