Kadisnakertrans Riau minta perusahaan beri izin cuti pekerja saat pencoblosan

id Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rahmat, saat meminta perusahaan memberikan ijin cuti pada hari penc

Kadisnakertrans Riau minta perusahaan beri izin cuti pekerja saat pencoblosan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rahmat. ANTARA/HO-Humas Dinas Nakertrans Riau. (3)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rahmat meminta perusahaan memberikan izin cuti kepada pekerja agar bisa menggunakan haknya pada saat pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

"Sebab momen ini menjadi penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas, dan menggunakan hak pilih mereka dalam pemungutan suara, menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia," kata Boby Rahmat di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Boby, partisipasi masyarakat termasuk para pekerja, sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan memajukan Riau di masa mendatang.

Pemberian izin pencoblosan tersebut, katanya, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur bagi pekerja.

"Karena itu Disnakertrans Riau sudah mengkoordinasikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Edaran tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan kebijakan terkait cuti pada hari pencoblosan," katanya.

Semoga katanya berharap kebijakan cuti Pilkada ini akan meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Riau, sementara itu masyarakat juga diimbau tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Pilkada, untuk mewujudkan Pilkada yang damai, aman, dan nyaman.

Sebelumnya Pj Gubernur Riau menyebutkan pemilih tetap di Provinsi Riau sebanyak 4.827.022 pemilih dengan jumlah tps sebanyak 11.480 tps.

Untuk penyelenggara Pemilu tahun 2024 pemerintah kabupaten/kota telah menganggarkan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, artinya para pekerja sudah mendapatkan jaminan perlindungan.

"Kita juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang memerintahkan seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024. Termasuk larangan keberpihakan dan mengarahkan pada salah satu pasangan calon tertentu, serta mengatur ketentuan bagi aparatur yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Rahman Hadi.