Riau berupaya penuhi 70 persen peserta magang dapat kerja

id Pemerintah Provinsi Riau

Riau berupaya penuhi 70 persen peserta magang dapat kerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Boby Rachmat saat meresmikan pembukaan pemagangan kerja dalam negeri tahun 2024 di Pekanbaru, Jumat. ANTARA/HO-Humas Disnakertrans Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat mengatakan pihaknya berupaya memenuhi 70 persen peserta magang bisa mendapatkan kerja guna menekan jumlah pengangguran di daerah setempat.

Parapeserta yang mengikuti magang di beberapa perusahaan di Riau agar serius menjalani kesempatan tersebut sehingga setelah selesai mereka sudah siap memasuki dunia kerja, kata Boby Rachmat saat membuka program Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2024 di Pekanbaru, Jumat(30/8).

Dalam keterangan, Sabtu, sesuai amanah Pemerintah 70 persen peserta magang harus bisa bekerja, jika belum terpenuhi maka akan ada evaluasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), sehingga program pemagangan dalam negeri harus diupayakan sejalan dengan usaha dan industri.

Pelaksana program magang, katanya perlu terus berinovasi agar bisa menyeimbangkan kebutuhan usaha dan industri sehingga bisa lebih banyak menyerap tenaga kerja. Untuk itu Disnaker Riau juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara bertahap agar target 70 persen Kemenaker dapat tercapai.

Niken Dwijayanti dari Advokasi Pemagangan Kemenaker mengatakan kolaborasi semua pihak diperlukan untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat, cerdas, terampil, adaptif, kreatif, inovatif dan bermartabat.

"Masalah ketenagakerjaan selain diselesaikan hanya oleh Kemenaker juga perlu kolaborasi antara pelaku usaha dan industri. Selain itu program magang ini juga bermanfaat untuk perusahaan, bisa mendapatkan SDM kompeten dan siap kerja. Untuk itu kini Kemnaker telah mengerahkan anggaran ke seluruh provinsi untuk program magang termasuk untuk Riau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Panam, Kota Pekanbaru Rusdian Tezi mengatakan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta program jaminan perlindungan tenaga kerja milik pemerintah, sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia, wajib diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," katanya.

Program-program tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia secara formal dan informal karena bermanfaat meningkatkan kesejahteraan pekerja.