Pekanbaru (ANTARA) - Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan mantan Pj Wali Kota Muflihun diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi dalam dugaan penyalahgunaan SPPD.
Hal tersebut diketahui saat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun sebagai kuasa pengguna anggaran Sekwan DPRD Riau 2020-2021.
“Adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Ditemukan fakta beberapa tenaga harian lepas (THL) yang membuat rekening atas nama mereka dan ATM-nya diserahkan ke Muflihun,” urai Nasriadi melalui pesan.
Dikatakan Nasriadi, uang di rekening tersebut dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
“Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya,” ungkapnya.
Muflihun juga mengaku pada penyidik, usai pelantikannya sebagai Pelaksana tugas Sekwan tahun 2020, ia mengumpulkan para PPTKdan para Kabag.
Hal ini bertujuan membahas kebutuhan lebaran bagi pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Riau serta pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.
“Saat itu diputuskan dana lebaran yang disiapkan adalah sekian miliar. Dana tersebut diambil dari dana perjalan dinas luar daerah yang ada pada Sekwan dengan perjalan dinas fiktif karena tidak pernah dilaksanakan. Hanya mengambil uangnya saja,” lanjut Kombes Nasriadi.
Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.
“Dimana seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan,” jelasnya.
Belum selesai, pemeriksaan Muflihun sebagai saksi dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021 kembali tertunda lantaran kelelahan.
Namun penyidik akan kembali memanggil Muflihun guna meminta keterangan lainnya terkait dugaan korupsi tersebut.
“Pada pertanyaan ke 109 Muflihun tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan meminta kepada penyidik untuk dihentikan pemeriksaannya. Ia memohon dilanjutkan Senin (19/8) mendatang, namun penyidik akan memanggil kembali Muflihun Kamis besok," pungkasnya.
Baca juga: Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dinyatakan lengkap
Baca juga: Bang Uun jelaskan perannya dalam proses pencairan SPPD di DPRD Riau