Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menjelaskan peranan jabatannya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Senin.
Hal itu disebutkannya saat memenuhi panggilan Ditreskrimsus terkait pemeriksaan lanjutan atas dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
"Pertanyaannya masih seputar tupoksi(tugas pokok dan fungsi) Sekwan dan bagian-bagiannya, tapi lebih fokus sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan," terangnya saat ditemui awak media.
Dikatakan pria yang akrab disapa Bang Uun ini, dalam proses pencairan, Sekwan bertugas menandatangani SPPD, surat pertanggungjawaban (SPT), Nota Pencairan Dana (NPD), dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Baca juga: Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dinyatakan lengkap
"SPPD ini bicara seluruh elemen yang ada di Setwan, bisa pimpinan, anggota DPRD, ASN, THL. Terkait itu, biarlah nanti polisi yang memproses," lanjutnya.
Muflihun juga menyatakan pada tahun 2020 memang terdapat perjalanan dinas, yaitu pada Maret hingga Mei 2020.
"Namun sesuai regulasi, tidak banyak. Maret dimulai, Mei distop. Juli atau Agustus dimulai kembali, tapi dibatasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat pemeriksaan Senin (5/8) lalu, Muflihun mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekretariat DPRD Riau..
Selain itu juga tupoksi pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.
"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," sebut Uun.
Namun pemeriksaan saat itu harus terhenti dikarenakan Uun kelelahan usai diperiksa 9 jam lamanya.
Baca juga: Polisi akan panggil pimpinan DPRD Riau terkait dugaan SPPD fiktif
Baca juga: Diperiksa 9 jam di Polda Riau, Bang Uun : Semua terlibat, termasuk pimpinan