Ini penjelasan PT Silver Silk terkait pengosongan paksa 5 ruko di Pekanbaru

id Silver Silk

Ini penjelasan PT Silver Silk terkait pengosongan paksa 5 ruko di Pekanbaru

Foto 1 Tiffany Dwi Putri selaku Dirut PT Silver Silk Tour & Travel didampingi Komisaris PT Silver Silk, Novrina (kiri) saat memberikan penjelasan kepada awak media di kantor baru Silver Silk Jl Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Guna menghindari timbulnya fitnah dan keraguan dari jamaah PT Silver Silk Tour & Travel serta masyarakat terkait pengosongan 5 unit ruko di kantor lama Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Direktur Utama (Dirut) PT Silver Silk Tour & TravelTiffany Dwi Putri menegaskan penyerahan ruko dilakukan secara baik-baik kepada pihak pengadilan dan tidak ada paksaan.

Kepindahan ruko bukan karena adanya persoalan finansial untuk membayar kredit ruko tersebut.

Tiffany menekankan pinjaman ruko tersebut atas nama pribadi yakni Fitriyadi bukan atas nama perusahaan.

"Saya menekankan, pinjaman ruko tersebut atas nama pribadi bukan dari perusahaan yang peminjamnya atas nama bapak Fitriyadi atau EddySulthan yang dulunya adalah direktur lama di SilverSilk ini, dimana mantan isteri beliau adalah ibu Novrina selaku komisaris. Penyebab utama pelelangan ini karena adanya perceraian pemilik ruko tersebut dan berlanjut mengenai pembagian harta gono gini," ungkap Tiffany didampingi Komisaris PT Silver Silk, Novrina kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Dijelaskannya, sejak awal pihaknya sudah berusaha dan berupaya untuk menghubungi pihak OCBC agar pembagian ruko ini dapat dibagi dan dibalikkan namanya kepada Novrina selaku pihak yang mengangsur ruko tersebut setiap bulannya. Namun dari pihak OCBC tidak pernah menanggapi permintaan tersebut dan seharusnya kewajiban membayar ada di pihak Fitriyadi sebagai peminjam resmi.

"Pihak kami dan lawyer kami pun sudah berusaha berkomunikasi dengan bapak fitriyadi, namun beliau tetap meminta bagian separuh dari ruko tersebut. Namun beliau tidak mau tahu pembayaran cicilan kreditnya. Jika kami tetap membayar kredit tersebut, nanti jika sudah selesai bapak fitriyadi tetap menuntut hak beliau karena atas nama beliau," kata Tiffany.

"Jika kami tetap melanjutkan, itu hanya menguntungkan bapak Fitriyadi karena sertifikat atas namanya dan beliau akan menuntut separuh menjadi hak miliknya. Maka dengan ini kami putuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran kreditnya. Dalam artian bukan kami tidak mampu membayar kredit dan ini untuk menghindari kerugian," tegas Tiffany lagi.

Karena kedua belah pihak sudah bercerai, lanjut Tiffany, akan sangat rugi jika Novrina membayar cicilan ruko tersebut tetapi suratnya tetap atas nama Fitriyadi.

"Tidak mungkin kita yang membayar, tapi orang lain yang menikmati hasilnya," ulangnya lagi.

Ditegaskannya lagi, pihak Silver Silk bukan tidak mampu membayar cicilan namun namun sengaja tidak membayar dari pada akan mengalami kerugian nantinya.

"Alhamdulillah, penyerahan ruko kemarin berjalan baik karena sudah adanya pemenang dari lelang, dan kami dibantu untuk mengeluarkan beberapa barang yang masih tertinggal di kantor lama," ungkap Tiffany.

Sementara itu, seperti diketahui kantor baru Silver Silk sudah beroperasi sejak Februari 2024 lalu dan pasca adanya permasalahan tersebut, untuk operasional kantor tidak ada yang terganggu dan para jamaah juga sudah banyak yang mengetahui kantor baru Silver Silk.

"Kami berharap semoga dengan penjelasan ini masyarakat dan jamaah SilverSilk mendapatkan informasi secara benar dan jelas sehingga tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar yang tidak bisa sipertanggungjawabkan," harap Tiffany.