Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak lima bangunan rumah toko (ruko) yang ditempati agen travel umroh Silver Silk di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru dikosongkan paksa, Rabu pagi.
Berdasarkan pantauan, tampak seluruh barang-barang yang berada di dalam ruko tersebut dikeluarkan. Diketahui bangunan ini telah dibeli oleh Rudiman, Miyono dan Sodikin melalui proses pelelangan.
Kuasa hukum para pembeli, Edward Pasaribu menjelaskan perkara ini dimulai saat pemilik sebelumnya mengajukan pinjaman di bank OCBC pada 2018 dan 2019 lalu.
Disebutkannya, pada 2019 pihak Novrina dan Fitriyadi mengajukankredit sebesar 6 milyar dengan lima unit bangunan ruko ini sebagai agunannya.
"Jadi karena kredit macet di bank dan tidak terbayarkan, bank melakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Lalu dibeli oleh klien kami dan dibalik nama," terang Edward kepada awak media.
Namun disebutkannya, pemilik sebelumnya tidak ingin melakukan pengosongan tempat sehingga mau tak mau dilakukan upaya paksa ini.
"Eksekusi ini merupakan upaya paksa dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketua pengadilan sudah menetapkan hari ini pelaksanaan eksekusinya," tambahnya.
Berita Lainnya
Ini penjelasan PT Silver Silk terkait pengosongan paksa 5 ruko di Pekanbaru
05 July 2024 0:01 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB