Pemerintah Provinsi Riau akan bangun hotel 288 kamar di Jakarta

id Pemerintah Provinsi Riau,Riau, pempek Riau

Pemerintah Provinsi Riau akan bangun hotel 288 kamar di Jakarta

Konsep desain arsitektur hotel bintang tiga di Kawasan Mess Riau, Jalan Brigjen Katamso, Slipi Jakarta. (HO :Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau). ANTARA/HO-Humas Pemerintah Provinsi Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Raiu akan membangun hotel di kawasan Mess Riau, Slipi Jakarta sebanyak 288 kamar yang akan diperuntukan untuk masyarakat menengah ke bawah, serta masyarakat Riau yang memiliki keperluan untuk berobat akan dikenakan tarif murah.

"Nanti ada kamar khusus Forkopimda di lantai satu. Lantai dua, bagi tokoh masyarakat, dan masyarakat yang berurusan di Jakarta atau juga yang kurang mampu dan masyarakat mau berobat. Harganya sangat murah Rp300 ribupermalam," kata Penjabat Gubernur Riau SF. Hariyanto, kepada media di Pekanbaru, Senin.

Menurut SF Hariyanto, hotel bintang tiga yang berada di Kota Jakarta tersebut, bakal menjadi ikon Riau sedangkan desain pembangunan Hotel Riau akan menampilkan nuansa melayu.

Pembangunan Hotel Riau di kawasan Slipi Jakarta itu akan dilengkapi ball room, ruang pertemuan atau tempat acara ini dirancang dapat menampung sebanyak 800 orang. Kemudian dilengkapi sebanyak 288 kamar dalam berbagai kelas.

"Keberadaan Hotel Riau di kawasan Slipi Jakarta itu tetap mengutamakan sisi sosial disamping komersil untuk menjadi salah sumber sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau," katanya.

Sedangkan rencana pembangunan hotel Riau menurut Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimiera adalah akan mengadopsi sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga, yakni pemerintah melibatkan pihak ketiga membangun dan mengelola bisnis dalam waktu tertentu sesuai aturan.

Dengan pola KSP bersama pihak ketiga itu diharapkan bisa memanfaatkan lahan menjadi daya guna agar lebih maksimal menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau.

"Tindak lanjut KSP itu Pemerintah Provinsi Riau melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam perhitungan bisnis, dan salah satu pasal yang mengatur soal KSP ini yakni pasal 1 angka 21 Permendagri No. 17 Tahun 2007 bahwa jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani," katanya.

Sementara itu peletakan batu pertama menandai dimulainya pengerjaan konstruksi fisik Hotel Riau itu dilakukan Pj Gubernur Riau pada Juli 2024, atau setelah selesai proses tender.