Kemenkumham Riau daftarkan produk pertanian unggulan sebagai kekayaan intelektual

id Kanqil Kemenkumham Riau

Kemenkumham Riau daftarkan produk pertanian unggulan sebagai kekayaan intelektual

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendaftarkan beras penyalai Kuala Kampar dari Kabupaten Pelalawan, Kopi Talang Mamak dari Kabupaten Indragiri Hulu, dan nanas madu dari Kabupaten Indragiri Hulu sebagai sebagai kekayaan intelektual geografis (IG).

"Dengan didaftarkannya produk-produk ini sebagai IG, produk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkirdi Pekanbaru, Selasa.

Pendaftaran itu, kata dia, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April 2024 serta mendukung tahun tematik Indikasi Geografis Tahun 2024.

Budimengatakan bahwa pendaftaran IG ini merupakan upaya untuk melindungi produk-produk lokal yang menjadi ciri khas di Provinsi Riau dari peniru dan meningkatkan nilai jualnya di produk pertanian tersebut di pasar.

"Pendaftaran IG ini juga merupakan upaya strategis untuk meningkatkan ekonomi lokal. Dengan terdaftarnya produk-produk ini sebagai IG, nilai jualnya akan makin tinggi, dan ini akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal," katanya.

Kakanwil mengemukakan bahwa perlindungan produk indikasi geografis terhadap produk daerah akan memberikan pengaruh pada nama daerah serta menghalangi tindakan persaingan yang tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah.

"Perlindungan produk indikasi geografis berdampak pada nilai produk menjadi lebih tinggi sehingga produk indikasi geografis dapat menggerakkan perekonomian daerah," ucapnya.

Selain itu, juga memberikan perlindungan bagi produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Perlindungan produk indikasi geografis selain melindungi produk juga jaminan bagi konsumen.

"Pendaftaran IG ini masih dalam tahap awal. Beras Penyalai Kuala Kampar didaftarkan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sedangkan Kopi Talang Mamak dan Nanas Madu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu," katanya menjelaskan.

Kanwil Kemenkumham Riau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran ini sesegera mungkin.

Ia berharap pendaftaran IG dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Riau untuk mendaftarkan produk-produk unggulan mereka sebagai IG.

Berdasarkan data Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah memiliki dua produk yang terdaftar IG, yaitu Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti.

Pendaftaran Beras Penyalai, Kopi Talang Mamak, dan Nanas Madu ini, kataBudi, makin memperkaya kekayaan intelektual geografis Provinsi Riau.

"Mari kita dukung produk-produk lokal Riau dengan membeli produk-produk yang telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual geografis," katanya.