Asik nyabu di bawah pohon sawit, pria di Rohil masuk bui

id Polres Rohil

Asik nyabu di bawah pohon sawit, pria di Rohil masuk bui

Pelaku AT yang diringkus Polsek Kubu saat asik nyabu di bawah pohon sawit (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil meringkus pria berinisial AT (34) saat asik nyabu di bawah pohon sawit di dekat rumahnya di Jalan Simpang Binjai, Kecamatan Kubu, Jumat (16/2).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,17 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataan, Senin, menyebutkan AT diringkus usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Setelah Kapolsek Kubu AKP H Tinambunan langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan," terangnya.

Tim Opsnal langsung menuju ke rumah yang di informasikan dan melihat dua orang yang mencurigakan di pohon sawit.

Saat itu AT berhasil dibekuk, sedangkan satu orang lainnya yang diketahui berinisial I berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

"Setelah memanggil ketua RT setempat, dilakukanlah penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika," tuturnya.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di sekitar pohon sawit di tempat keduanya digrebek.

"Di dekat pohon sawit ditemukan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat empat plastik bening berisikan narkotika," lanjut Andrian.

Selain itu ditemukan pula sebuah alat hisap (bong) dan dua unit handphone yang diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil interogasi, diakuinya bahwa benda tersebut milik I yang saat ini dalam pencarian.

"Dari hasil tes urine, pelaku AT positif mengkonsumsi Methaphetamin dan Amphetamin," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AT dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.