Delapan PMI ilegal diamankan saat kembali ke Indonesia, disamarkan sebagai pelaut

id PMI ilegal,Ditpolair Polda Riau

Delapan PMI ilegal diamankan saat kembali ke Indonesia, disamarkan sebagai pelaut

Tersangka S yang menahkodai kapal KM Nelayan Jaya II yang mengangkut PMI ilegal. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia diamankan di perairan Sungai Bagan, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (3/2).

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka saat pengungkapan kasus di Pekanbaru Senin, menjelaskan kedelapan orang ini menaiki kapal kayu yang dinahkodai oleh seorang pria berinisial S (58).

"PMI Ilegal ini datang Malaysia dan akan dibawa ke Bagan siapiapi tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya," sebut Wahyu.

Kapal bernama KM Nelayan Jaya II tersebut kemudian diamankan ke Satpolairud Polres Rohil di Bagan Siapiapi. Sedangkan S dan delapan PMI ilegal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga negara Malaysia berinisial BL merupakan agen yang memberangkatkan para PMI ilegal untuk pulang ke Indonesia.

"PMI ilegal ini disuruh membayar 2.200 - 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang," lanjutnya.

Kemudian agen di Indonesia berinisial D mengirimkan foto PMI ilegal guna dibuatkan buku pelaut.

Buku pelaut tersebut diserahkan D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia saat akan menjemput PMI ilegal.

Buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan. Sehingga PMI ilegal seolah-olah merupakan anak buah kapal (ABK).

"Tersangka S ini menerima upah dari D sebesar Rp1 juta per orang," tutur Wahyu.

Baca juga: Polda Riau gagalkan keberangkatan 226 calon PMI ilegal sepanjang 2023

Di tempat yang sama, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolair Polda Riau yang berhasil mengamankan para korban tersangka.

Dikatakannya, perlu diselidiki lebih lanjut siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut. Sebab buku pelaut ini harusnya hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan untuk ABK.

"Para penegak hukum akan menelusuri apakah ini benar buku resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Selanjutnya korban akan kami data untuk mengetahui kronologis awalnya sebelum dikembalikan ke wilayah asal," ujar Fanny.

Akibat perbuatannya, S disangkakan atas Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Masuk ilegal ke Dumai, 36 PMI dari Malaysia diamankan TNI AL