Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia diamankan di perairan Sungai Bagan, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (3/2).
Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka saat pengungkapan kasus di Pekanbaru Senin, menjelaskan kedelapan orang ini menaiki kapal kayu yang dinahkodai oleh seorang pria berinisial S (58).
"PMI Ilegal ini datang Malaysia dan akan dibawa ke Bagan siapiapi tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya," sebut Wahyu.
Kapal bernama KM Nelayan Jaya II tersebut kemudian diamankan ke Satpolairud Polres Rohil di Bagan Siapiapi. Sedangkan S dan delapan PMI ilegal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga negara Malaysia berinisial BL merupakan agen yang memberangkatkan para PMI ilegal untuk pulang ke Indonesia.
"PMI ilegal ini disuruh membayar 2.200 - 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang," lanjutnya.
Kemudian agen di Indonesia berinisial D mengirimkan foto PMI ilegal guna dibuatkan buku pelaut.
Buku pelaut tersebut diserahkan D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia saat akan menjemput PMI ilegal.
Buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan. Sehingga PMI ilegal seolah-olah merupakan anak buah kapal (ABK).
"Tersangka S ini menerima upah dari D sebesar Rp1 juta per orang," tutur Wahyu.
Baca juga: Polda Riau gagalkan keberangkatan 226 calon PMI ilegal sepanjang 2023
Di tempat yang sama, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolair Polda Riau yang berhasil mengamankan para korban tersangka.
Dikatakannya, perlu diselidiki lebih lanjut siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut. Sebab buku pelaut ini harusnya hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan untuk ABK.
"Para penegak hukum akan menelusuri apakah ini benar buku resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Selanjutnya korban akan kami data untuk mengetahui kronologis awalnya sebelum dikembalikan ke wilayah asal," ujar Fanny.
Akibat perbuatannya, S disangkakan atas Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Masuk ilegal ke Dumai, 36 PMI dari Malaysia diamankan TNI AL
Berita Lainnya
2.440 PMI dipulangkan melalui Kepri dan Riau
29 November 2024 7:50 WIB
Polda Riau gagalkan 16 kasus TPPO dengan 41 korban
22 November 2024 16:41 WIB
Pulang ilegal lewat laut, Lanal Dumai tangkap 40 PMI
06 March 2024 17:07 WIB
Masuk ilegal ke Dumai, 36 PMI dari Malaysia diamankan TNI AL
29 December 2023 10:02 WIB
FOTO- Rakor lintas sektoral penanganan dan pencegahan TPPO PMI
04 December 2023 19:40 WIB
4,2 juta PMI ilegal tersebar di luar negeri
04 December 2023 13:43 WIB
Polda Riau gagalkan keberangkatan 226 calon PMI ilegal sepanjang 2023
15 August 2023 20:59 WIB
Kunker UIN Suska Riau ke KJRI Johor Baru tawarkan solusi pendidikan bagi anak PMI ilegal
09 August 2023 13:32 WIB