Pekanbaru (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggagalkan upaya pengiriman empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui perairan Bengkalis, Riau.
Selain empat korban, petugas turut mengamankan seorang tekong berinisial N (50), yang diduga sebagai pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BP3MI Riau Fanni Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, mengungkapkan bahwa keempat korban terdiri dari dua pria dan dua wanita, yakni R (34) dan DM (26) yang merupakan warga Bengkalis, S (41) seorang ibu rumah tangga asal Simalungun, Sumatera Utara, serta AR (33), pria asal Gresik, Jawa Timur.
“Saat ini korban sudah diamankan di Bengkalis dan sedang dalam proses serah terima ke kantor BP3MI di Dumai. Sementara tekong yang kami amankan tengah diproses di Polres Dumai,” ujarnya.
Dijelaskan Fanny, para korban sebelumnya ditampung di rumah seorang warga berinisial K di Kecamatan Bantan, Bengkalis, sebelum rencana pemberangkatan dengan speedboat ke Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, tekong mengaku mendapatkan upah RM 2 ribu untuk setiap PMI yang berhasil direkrut dan diberangkatkan secara ilegal.
“Saat ini, seluruh korban masih berada di Pos AL Bengkalis dan akan segera diserahkan ke BP3MI Riau. Sementara tekong masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.