Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi kembali dideportasi dari Malaysia setelah beberapa waktu ditahan oleh otoritas setempat, Senin (10/3).
“Dari total 31 orang yang dipulangkan, 24 di antaranya laki-laki dan 7 perempuan,” kata Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Aceh sebanyak 14 orang, kemudian Sumatera Utara 10 orang, dan sisanya dari berbagai daerah lainnya.
“Dalam pemulangan kali ini, ada dua PMI perempuan yang sedang mengandung, masing-masing berusia kehamilan tujuh bulan dan tiga bulan. Keduanya dalam kondisi sehat dan bisa langsung kembali ke daerah asalnya,” ujar Fanny.
Menurutnya, pemulangan PMI nonprosedural dari Malaysia masih akan terus berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, akhir pekan ini akan ada pemulangan 73 PMI lagi.
“Artinya, Pemerintah Indonesia akan kembali menerima pemulangan dari Malaysia dalam jumlah yang lebih besar,” lanjut Fanny.
Fanny juga memperkirakan setelah Idul Fitri nanti, masih ada warga yang nekat berangkat ke luar negeri secara ilegal. Untuk itu, ia menegaskan perlunya pengawasan dan pengamanan lebih ketat guna mencegah keberangkatan PMI nonprosedural.