Pekanbaru (ANTARA) - Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) DumaiHumisar SV Siregar mengatakan Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumaipada Sabtu (1/2) karena bekerja tanpa menggunakan dokumen lengkap.
"Ketujuh PMI itu dipulangkan karena tidak memiliki paspor dan visa kerja/permit," kata Humisar kepada media di Pekanbaru, Minggu.
Menurut dia, PMI yang berasal dari Aceh, Riau, dan Jambi, itu segera dipulangkan ke daerah asal masing masing setelah didata di rumah ramah PMI di kantor P4MI Dumai, dimana sebelumnya mereka menjalani karantina dulu.
Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan di karantinadan pemeriksaan semua dinyatakan sehat dan stabil.
"Dengan kondisi sehattujuh PMI itu, maka sangat memudahkan petugas untuk melakukan pendataan," katanya.
Berdasarkan pendataan, lanjutnya, satu PMI asal Riau berinisial J, warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian satu lagi PMI asal Aceh berinisial U, warga Kecamatan Pasnagan Selatan, Kabupaten Bireun.
Sedangkan lima PMI lain berasal dari Provinsi Jambiyakni D, RA, AI, DS, dan DP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 7 PMI ilegal dipulangkan Pemerintah Malaysia lewat Pelabuhan Dumai