Pekanbaru (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama aparat kepolisian menggerebek rumah di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Senin dini hari.
Penggerebekan ini dilakukan setelah diterimanya laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu di Pekanbaru menjelaskan kasus ini berawal dari pengaduan yang diterima pihaknya sehari sebelumnya dari dua warga Cianjur, Lia dan Fina.
Melalui Instagram Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dzulfikar, keduanya mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh sponsor bernama Ade Sumantri, yang berasal dari Tasikmalaya.
"Menurut pengakuan Lia dan Fina, sponsor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, dan akan diganti oleh kedua korban melalui pemotongan gaji selama tiga bulan, masing-masing sebesar Rp5 juta per bulan," terang Fanny.
Setelah berangkat dari Cianjur dan tiba di Pekanbaru pada pagi hari, keduanya dijemput travel dan menuju Dumai.
Di sana, paspor dan dokumen pribadi mereka ditahan oleh seorang pria bernama Syafrel yang berperan sebagai penampung.
Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan BP3MI Riau dan Sareskrim Polres Dumai menggerebek rumah Syafrel di Dumai. Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan orang, dan kami berharap penanganan ini memberikan efek jera bagi pelaku," tutur Fanny.
Tambahnya, saat ini korban telah berada di rumah ramah P4MI Dumai dan rencananya akan dipulangkan besok setelah proses administrasi selesai.