Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban upaya pemulangan ilegal dari Malaysia diamankan aparat Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis setelah kapal cepat yang mereka tumpangi karam di perairan Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Rabu (11/6).
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat, mengatakan proses penyelamatan dan pengamanan puluhan PMI itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setyawan.
“Seluruh PMI yang diamankan merupakan korban pemulangan nonprosedural dari Malaysia. Mereka berangkat melalui jalur laut secara ilegal dan sempat terombang-ambing karena kapal yang ditumpangi bocor dan tenggelam,” kata Fanny.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat speedboat yang mengangkut 32 PMI mengalami kebocoran di tengah laut.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, Yusrizal, tekong kapal sempat berusaha mendekat ke kapal nelayan yang tengah menjaring ikan, namun akhirnya melompat ke laut dan hingga kini belum ditemukan.
Para PMI berhasil diselamatkan oleh nelayan dan kemudian diamankan sementara di rumah kepala dusun setempat sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat.
"Seluruh korban dalam kondisi sehat dan telah diserahterimakan ke P4MI Dumai untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing," lanjutnya.
Fanny menegaskan bahwa kejadian ini menambah daftar panjang risiko yang dihadapi PMI yang memilih jalur nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bujuk rayu calo atau agen yang menjanjikan kerja di luar negeri secara cepat namun tidak sesuai prosedur. Keselamatan dan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas,” tambah Fanny.
Ia memastikan BP3MI Riau akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dini terhadap praktik perdagangan orang dan pemulangan ilegal PMI.