Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Dumai terus mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang oknum ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di salah satu TPS Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur.
Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Dumai Yossi Rinaldi kepada pers, Selasa, mengatakan, pihaknya telah memintai kesaksian tiga orang terkait laporan dugaan politik uang pada hari pemungutan suara yang digelar Rabu 9 April 2014.
"Tiga saksi sudah kita mintai keterangan sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu yaitu dua saksi pelapor dan satu saksi terlapor," katanya di Dumai.
Dia menjelaskan, saksi terlapor yang diduga menyuap masyarakat pemilih untuk memilih salah seorang calon anggota legislatif (caleg) merupakan oknum Ketua Rukun Tetangga setempat berinisial AR.
"Dugaan ini masih akan kita telaah dan diproses ke ranah selanjutnya," ujar dia.
Pihaknya sejauh ini belum dapat menyimpulkan perkara dugaan "money politic" tersebut karena masih memproses laporan dan berkoordinasi dengan kepolisian serta kejaksaan dalam tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Dumai.
"Untuk memproses dugaan ini, kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dan jaksa sebagai tim Gakkumdu," terangnya.
Dari keterangan saksi, lanjutnya, upaya pemberian sejumlah uang kepada masyarakat pemilih tersebut dilakukan AR ketika hendak menyerahkan formulir C6 atau undangan bagi warga di lingkungan setempat.
Seperti diketahui, Panwaslu Dumai menerima laporan resmi dari warga terkait hal ini pada Rabu 9 April 2014 sekitar pukul 11.00 WIB dengan membuat pengisian pengaduan secara tertulis sesuai syarat formil dan materil yang dipersyaratkan.
"Laporan warga ini sudah diproses di bagian divisi hukum dan penindakan Panwas, dan kita berharap dukungan masyarakat jika melihat ada kecurangan pemilu segera laporkan ke pihak berwenang," ucap Ketua Panwas Dumai, Indra Effendi.