Polda Riau ringkus dua perampok bersenjata, satu ditangkap di rumah istri kedua

id Polda Riau,Perampokan bersenjata api

Polda Riau ringkus dua perampok bersenjata, satu ditangkap di rumah istri kedua

Polda Riau saat pengungkapan kasus perampokan bersenjata api di Kabupaten Kampar. (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meringkus dua pelaku perampok bersenjata api yang beraksi di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kabupaten Kampar, dengan kerugian Rp742 juta.

Kedua pelaku berinisial FM dan W diamankan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut. Dalam upaya penangkapan petugas mau tak mau memberikan tembakan lantaran pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap.

"Para pelaku ini merampok korban Hartono yang saat itu membawa uang perusahaan pada 13 November lalu. Saat itu korban mendapat tembakan pada pipi dan leher," terang Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis.

Diungkapkan Kombes Asep, W merupakan otak pelaku dalam aksi perampokan tersebut. Diketahui sebelumnya ia bekerja mengawal korban saat membawa uang.

Saat mengetahui korban akan mengambil uang ratusan juta, pelaku W menghubungi rekannya FM. Dibekali senjata api, pelaku FM langsung menghadang mobil korban di Kabupaten Kampar.

"Setelah mobil korban berhenti, pelaku FM ini langsung menembak korban sehingga korban tersungkur. Setelah itu pelaku langsung mengambil uang korban," lanjutnya.

Usai mengambil uang korban, kedua pelaku langsung membagi dua hasil rampokan tersebut. Pelaku FM mendapatkan Rp500 juta sedangkan pelaku W mendapatkan Rp242 juta.

"FM mendapat uang lebih banyak karena ialah yang memiliki senpi. Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut merupakan milik kakak pelaku yang saat ini masih DPO," papar Asep.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya FM berhasil diringkus di Batam, Minggu (26/11) di rumah istri keduanya. Sedangkan W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Rabu (29/11).

"Saat ditangkap, pelaku sudah membelanjakan uang hasil rampokan dengan membeli berbagai barang elektronik seperti mesin cuci, blender dan speaker," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.