Siswa terjerat kabel, Pekanbaru ternyata belum miliki Perda Fiber Optik

id kabel pekanbaru,kabel semrawut,kabel riau

Siswa terjerat kabel, Pekanbaru ternyata belum miliki Perda Fiber Optik

Salah satu pemasangan kabel yang dinilai semrawut di Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. (ANTARA/Riski Maruto/23)

Pekanbaru (ANTARA) - Hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal fiber optik, sehingga Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Pekanbaru belum bisa melakukan tindakan, atas kepemilikan kabel yang sudah mengakibatkan Dua siswa Pekanbaru terluka akibat kabel yang melintang di Jalan SM Amin simpang Tiga Dara, Senin (28/8/2023).

"Memang untuk regulasi khusus yang mengatur fiber optik sampai sekarang belum ada. Kalau Satpol PP itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada," ujar Kepala Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Senin.

Kata dia, kalau Perda dan Peraturan Kepala Daerah belum ada maka pihaknya masih harus menunggu regulasi itu dan informasinya baru akan dibuat melalui perda inisiatif usulan dari DPRD.

"Mungkin yang lebih terkait soal ini adalah Diskominfo atau Dinas PUPR, keduanya lebih dominan melakukan pengawasan terkait pengawasan fiber optik. Dan apabila keduanya perlu bantuan kita, ya kita siap membantu," jelasnya.

Ia memahami apa yang diinginkan oleh masyarakat sehingga sudah mendata beberapa titik kabel fiber optik yang semrawut dan diperkirakan akan mengganggu dan meminta pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memperbaiki dan ini sudah dilakukan, namun memang masih belum semuanya.

"Untuk itu, diharapkan kerjasama seluruh pihak serta masyarakat untuk mengawasi jaringan fiber optik yang semrawut. Kita tetap siap untuk membantu penyelesaian persoalan fiber optik ini tapi memang lebih baik regulasinya harus disiapkan," ucapnya.

"Yang ada sekarang itu adalah penyelenggaraan menara telekomunikasi, kemudian berkaitan dengan Perda pemanfaatan aset. Nah ini baru kita kait-kaitkan saja dan ternyata ini belum bisa secara tegas menyelesaikan persoalan ini. Memang harus ada regulasi khusus yang mengatur fiber optik ini atau penyelenggaraan kabel Internet ini," katanya.

Baca juga: Menteri Kominfo beri atensi semrawutnya pemasangan kabel di Pekanbaru

Diberitakan sebelumnya dua orang siswa yang mengendarai sepeda motor menjadi korban kabel yang melintang tersebut. Akibatnya dua orang pelajar kakak beradik itu mengalami luka di bagian leher akibat terjerat kabel.

Diketahui kakak beradik tersebut bernama M Lutfi dan Faiz. Saat mengendarai sepeda motor, mereka terjatuh akibat kabel tersebut.

Orangtua kedua pelajar tersebut juga telah melaporkan kejadian kabel melintang itu ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar membenarkan kejadian kabel melintang di Jalan SM Amin yang memakan korban tersebut.

“Iya memang ada korbannya dua pelajar terjatuh karena kabel melintang itu. Mengalami luka di bagian leher,” kata Aspikar, Senin (28/8).

Lanjutnya, orang tua korban memang telah melapor ke pihak kepolisian dan petugas juga telah menuju ke lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa pemilik kabel tersebut.

"Melapornya tidak tertulis hanya lisan saja. Dan kami sudah ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk mencari tahu dan melakukan penyelidikan pemilik kabel itu," pungkasnya.