Polisi gerebek rumah tempat penampungan calon pekerja migran di Batam

id Berita hari ini,Berita riau antara, berita riau terbaru,PMI

Polisi gerebek rumah tempat penampungan calon pekerja migran di Batam

Penggerebekan rumah yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal di Batam (ANTARA/HO-Polsek Bengkong)

Jakarta (ANTARA) - Polsek Bengkong Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang) Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, serta menangkap dua orang tersangka.

"Kami melakukan penggerebekan rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal. Ada 11 orang yang ada di dalam rumah tersebut, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Singapura. Dua orang tersangka yang kami tangkap berinisial YU (37 Tahun) dan AR (50 Tahun), mereka sebagai pengurus," ujar Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat.

Pengungkapan ini kata dia, pada 1 Agustus 2023 berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait adanya tempat penampungan calon PMI ilegal di wilayahnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memantau rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.

Setelah yakin bahwa rumah tersebut adalah tempat penampungan calon PMI ilegal, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

"Saat kami masuk ke dalam rumah, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal. Belasan calon PMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," katanya.

Dia menyebutkan selain belasan calon PMI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para calon PMI langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua pengurus tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk YU bertanggungjawab mengawasi para calon PMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput calon PMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

"AR juga telah banyak mengirim calon PMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para calon PMI itu berangkat ke Singapura menggunakan paspor pelancong," kata dia.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.

Baca juga: Ternyata ada 15 PMI ilegal di Rohil digagalkan berangkat ke Malaysia

Baca juga: 51 PMI dari Malaysia yang akan pulang ke Sumut diamankan Polres Rohil