Tujuh tersangka termasuk sepasang tunangan coba edarkan 4,9 kg sabu di Pekanbaru

id Narkoba di Pekanbaru,Tunangan sabu, narkoba pekanbaru

Tujuh tersangka termasuk sepasang tunangan coba edarkan 4,9 kg sabu di Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat menanyai salah satu tersangka peredaran narkoba. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Satreskoba Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 4,9 kilogram narkotika jenis sabu dari tujuh tersangka yang diamankan di berbagai tempat di Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan pihaknya mengamankan RIS dan tunangannya IDS serta ARG di pasar buah nangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba, Sabtu (24/6).

Saat diperiksa, di rumah orang tua IDS ditemukan empat paket sabu yang dibungkus kemasan teh Chna yang disimpan di dalam sebuah koper.

"Pelaku mengaku 4 kilogram barang haram ini didapatkan dari seorang pria berinisial A yang saat ini tengah kami kejar," sebut Jefri kepada awak media.





Lantaran perbuatannya, RIS dan IDS yang merencanakan akan menikah Oktober mendatang mau tak mau harus dibatalkan.

Lanjut Jefri, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lain berinisial Y, F dan H lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Awalnya Y ditangkap di depan SMP 23 Pekanbaru. Ia mengaku disuruh menjemput sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di dekat tiang listrik," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, di atas mesin cuci ditemukan sendok serta timbangan digital yang digunakannya untuk mengedarkan narkoba. Y mengaku mendapatkan sabu tersebut dari F.

Setelah dilakukan pengembangan, F pun berhasil diringkus bersama dengan rekannya berinisial H.

"Di rumah H ditemukan timbangan digital serta 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan di tumpukan pasir belakang rumah," papar Jefri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Penjaga keamanan hotel tertangkap bawa ekstasi, siap edarkan ke tamu