Pekanbaru (ANTARA) - 10 butir pil ekstasi siap edar diamankan dari tangan seorang pria penjaga keamanan sebuah hotel di Kota Pekanbaru berinisial PA di Jalan Arifin Achmad, Minggu malam (2/7).
"Temuan ini berdasarkan laporan petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru saat giat antisipasi balap liar di Jalan Arifin Achmad. Saat itu PA harus diberhentikan untuk melihat surat kendaraan," sebut Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Selasa.
Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan padanya, 10 butir pil ekstasi ditemukan dalam saku celana pria yang diketahui bekerja di salah satu hotel di Pekanbaru.
"Pelaku ini merupakan penjaga keamanan di hotel yang ada di Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut akan diedarkan pada tamu hotel tempatnya bekerja," terangnya.
PA mengaku sudah sekitar sebulan lebih mengedarkan pil ekstasi. Rata-rata penjualan pelaku dalam seminggu mencapai 10 butir dengan keuntungan Rp30 ribu per butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, saat ini seseorang berinisial A saat ini tengah dalam pengejaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
"Setelah kita kembangkan, satu orang berinisial A dengan barang bukti 35 paket sabu ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkas Manapar.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Lainnya
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar
17 September 2024 14:07 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
04 September 2024 11:50 WIB