Polisi Amankan Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal

id , polisi amankan, truk pengangkut, kayu diduga ilegal

  Polisi Amankan Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran berhasil mengamankan truk pengangkut 34 tual kayu jenis campuran diduga ilegal atau tanpa dokumen resmi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada pers lewat pesan elektronik, Selasa, mengatakan bahwa penegakkan hukum dilakukan pada Jumat (21/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi penangkapan yakni di Jalan Yos Sudarso atau lintas Pekanbaru-Minas, dekat Kecamatan Muara Fajar, Rumbai.

Ketika itu petugas yang sedang berjaga-jaga, kata dia, melihat datu Unit truk colt diesel warna kuning BM 8715 RA bermuatan kayu log sebanyak 34 tual jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan oleh supir truk, Rusyandrizon alias Anton, warga Perawang Barat, Tualang, Kabupaten Siak.

Setelah itu, kata dia, sopir truk kemudian diperiksadan mengaku kayu-kayu tersebut dimuat dari daerah Lubuk Umbut, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (20/2) pukul 12.00 WIB atas perintah Marlius.

Kayu-kayu diduga hasil tebang liar itu menurut pengakuan sopir truk, rencannya akan dibawa ke sawmill milik Incek di daerah Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.

"Saat ini sopir dan truk telah diamankan di Polresta Pekanbaru. Yang bersangkutan dikenai pasal 83 dan 88, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.