Polisi amankan narkoba serta senjata api dari pria di Pekanbaru

id Narkoba di Pekanbaru

Polisi amankan narkoba serta senjata api dari pria di Pekanbaru

Senjata api yang diamankan dari pengedar narkoba di Pekanbaru (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pria paruh baya berinisial ZH (49) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Kamis (14/11) malam.

Dari lokasi, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16 gram dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Selasa, menyebutkan penangkapan ZH dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.

"Usai beberapa saat melakukan pengintaian, tim akhirnya melakukan penggerebekan yang disaksikan RT setempat dan pemilik kontrakan," ujarnya.

Selain ZH, dua pria lain, Fj (31) dan TH (27), turut diamankan karena berada di tempat kejadian.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan enam butir amunisi kaliber 9 mm dan satu butir amunisi kaliber 78 mm di dalam mobil milik pelaku,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ZH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama David alias Abenk, yang kini dalam pengejaran polisi.

"Sementara itu, senjata api rakitan diduga diperoleh dari pria bernama Bembeng di Palembang," papar Kombes Manang.

Tambahnya, saat ini pihaknya tengah mendalami perkara ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta sumber peredaran narkoba dan senjata ilegal di wilayah Pekanbaru.