Bengkalis (ANTARA) - Tim khusus (Timsus) Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan kokain melalui pesisir Pulau Sumatera, tepatnya di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Satu orang tersangka berinisialSY (47) asal Kota Dumai bersama barang bukti narkoba seberat 2,6 kilogram sabu serta satu bungkus putih dengan berat 551 gram diduga kokain berhasil kita amankan dalam operasi yang kita gelar pada Kamis (7/3) yang lalu," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima langsung tim Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait adanya narkoba yang masuk melalui pesisir Pulau Sumatera. Tepatnya di sekitaran Desa Sepahat,Kecamatan Bandar Laksamana..
"Dari informasi ini kita langsung menggerakkan Timsus Elang Melaka yang terdiri dari lintas satuan yakni Satres Narkoba, Satreskrim, Polairud dan Bea Cukai Bengkalis guna melakukan penyelidikan. Tim dibagi melakukan pengawasan sepanjang Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning," terang Kapolres.
Sekitar pukul 23.30 WIB akhirnya tim gabungan mendapatkan sebuah kendaraan roda dua yang dicurigai membawa barang haram diduga narkoba. Tim langsung melakukan pencegatan dan berhasil memberhentikannya.
"Saat itu anggota di lapangan mengamankan pengendara motor dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tim menemukan empat bungkus diduga narkoba," terangnya.
Kemudian dilakukan interogasi ditempat pria yang mengaku bernama SY. Pria tersebut menerangkan barang yang dibawanya tersebut rencananya akan diantar ke Dumai.
"Pengakuan SY dia mengaku dijanjikan upaya Rp20 juta rupiah. Baru dibayarkan sebesar Rp500.000 dan sudah tiga kali mengantar narkoba atas perintah seseorang yang saat ini masih berstatus DPO Polres Bengkalis," ungkap Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas dari empat bungkus barang bukti tersebut diantaranya tiga bungkus merupakan narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram. Satu bungkus lagi berisi serbuk putih seberat 551 gram setelah dilakukan pengujian barang ini diduga kokain.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) undang undang narkotika. Peran SY hasil penyidikan petugas merupakan kurir," tandasnya.
Berita Lainnya
Polisi kunjungi sekolah di Rupat
10 December 2024 12:07 WIB
Adik diduga pembunuh abang kandung ditangkap Polsek Pinggir
09 December 2024 18:40 WIB
Polsek Bengkalis ajak warga jaga kamtibmas usai Pilkada 2024
09 December 2024 14:28 WIB
Jumat Sehat, Polsek Siak Kecil olahraga pagi demi jaga kebugaran
06 December 2024 18:41 WIB
Sinergi Polsek Pinggir dan TNI wujudkan kedekatan dengan warga
06 December 2024 15:14 WIB
Kapolres Bengkalis jalan kaki sampaikan pesan kamtibmas
06 December 2024 15:05 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
Patroli gabungan TNI-Polri pastikan sidang pleno di Bengkalis kondusif
03 December 2024 13:21 WIB