Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Zulfan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus operasi pasarterkait adanya sejumlah masyarakat yang mengambil daging ilegal pasca pemusnahan yang dilakukan Bea dan Cukai di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Kecamatan Bantan, Senin kemarin.
Adapun titik operasi pasar yang dikunjungi Kapolres Bengkalis bersama Kadisperindag Sulfan di pasar Terubuk Bengkalis dan Pasar Tradisional Desa Selat Baru Kecamatan Bantan.
"Giat yang kita lakukan bersama Disdagperin pagi ini merupakan tindakan responsif dan antisipatif kami, terkait viral di medsos masyarakat membongkar barang sitaan daging yang sudah dimusnahkan ditimbus di dalam tanah, dan kita bersama Pak Kadis memastikan bahwa daging yang tidak layak dikonsumsi itu tidak diperjualbelikan atau tidak sampai ke masyarakat untuk dikonsumsi" ungkap Kapolres, Selasa.
Kapolres juga mengimbau kepada pedagang khususnya pedagang daging untuk tidak memasok daging yang tidak diketahui asal usulnya, dan dari keterangan para pedagang daging yang dijual berasal dari rumah potong yang ada di Bengkalis dan merupakan daging lokal.
"Kami juga akan kerahkan semua bhabinkamtibmas untuk turut mengiformasikan kepada masyarakat dan melibatkan perangkat desa dan kecamatan serta bhabinsa agar masyarakat tidak membeli atau mengkonsumsi daging yang tidak layak dikonsumsi tersebut" ungkap perwira berpangkat dua melati tersebut
Sementara itu Kadisperindag Bengkalis Zulfan menyatakan secara kasat mata daging yang diambil oleh sebagian masyarakat tersebut tidak layak dikonsumsi sehingga diimbau untuk tidak mengkonsumsinya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi daging tersebut dan kami juga sangat menyayangkan atas kejadian terhadap pengambilan daging yang sudah ditimbus dengan tanah tersebut," kata Zulfan.
Usai dari Pasar Terubuk Bengkalis, Kapolres dan Kadisperindag bersama tim operasi pasar langsung menuju Pasar tradisional kecamatan Bantan yang berdekatan dengan lokasi TPA tempat pemusnahan.