Selatpanjang (ANTARA) - Untuk membantu memenuhi persyaratan bakal calon legislator (bacaleg) Pemilu 2024 dan umum lainnya, Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti menambah jam operasional pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Penambahan jam operasional tersebut telah disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dimulai sejak pendaftaran bacaleg dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
"Kita telah melakukan penambahan jam operasional pelayanan SKCK agar urusan pelayanan mudah dan lancar. Kalau normalnya dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, kini kita perpanjang hingga pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Polres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat Intelkam AKP Joserizaldi Selatpanjang, Rabu.
Lebih jauh dijelaskannya, pemberlakuan penambahan jam operasional pelayanan SKCK tersebut dilakukan karena selain untuk keperluan bacaleg juga untuk keperluan mendesak, seperti persyaratan pengangkatan PPPK dan lainnya.
"Kita tetap melayani pelayanan SKCK untuk keperluan yang mendesak, yakni persyaratan pengangkatan PPPK dan keperluan umum lainnya," beber Kasat Intelkam.
Untuk itu, ia mengimbau kepada bacalegdan umum agar segera menyerahkan berkas pengajuan SKCK ke petugas sehingga bisa secepatnya diterbitkan.
"Supaya tidak terlambat atau keteteran, sebaiknya semua bacaleg maupun PPPK agar segera menyampaikan berkas ke petugas kita," tuturnya.