Jelang akhir masa pencermatan, KPU Meranti sebut hampir seluruh parpol ganti bacaleg

id Pergantian bacaleg Meranti ,KPU Meranti ,Bacaleg Meranti

Jelang akhir masa pencermatan, KPU Meranti sebut hampir seluruh parpol ganti bacaleg

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid melihat jajarannya menerima salah satu pengurus partai politik (parpol) melakukan pengajuan pergantian bacaleg dalam masa akhir pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) di Kantor KPU Jalan Dorak, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menyebutkan hampir seluruh partai politik mengajukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) di akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sejauh ini dalam masa pencermatan hanya pergantian calon dan ada 14 partai yang sudah melakukannya. Rata-rata satu partai satu orang yang diganti," ungkap Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid didampingi Anggota Komisioner Kordiv Teknis Herwan saat ditemui ANTARA di kantornya, Selasa.

Dari pantauan di Kantor KPU menjelang sore tadi, tampak pengurus dari PAN menyusul melakukan pergantian bacaleg. Setelah PAN, masih dua parpol lain yang saat ini belum ada melakukan perubahan yaitu, Partai Gerindra dan PKS.

"Ada dua partai lagi yang belum melakukan perubahan. Namun mereka sudah melakukan konfirmasi bahwa pukul 20.00 WIB akan mengajukan pergantian. Tahapan pencermatan ini batas waktu penutupannya pada pukul 23.59 WIB malam nanti," sebutnya.

Dijelaskannya juga, proses pergantian dalam masa pencermatan ini, bacaleg yang didaftarkan harus sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Syarat yang disiapkan tidak boleh kurang, sebab tidak ada lagi masa perbaikan untuk melengkapinya lagi.

"Kalau sebelumnya masih ada perbaikan, tetapi saat ini semua syarat harus lengkap dan benar," tutur Abu.

Setelah masa pencermatan rancangan DCT berakhir, KPU akan melanjutkan ke tahapan penyusunan dan penetapan DCT dengan diawali verifikasi. Tahapan ini akan berlangsung pada 4 Oktober sampai 18 Oktober 2023.

"Besok baru mulai verifikasinya. Jika tahapan itu nantinya ada bacaleg yang juga tidak memenuhi syarat (TMS), maka gugurlah kedua calon yang akan mengganti dan yang diganti," jelasnya.