Hampir seluruh bacaleg di Meranti belum memenuhi syarat

id Vermin berkas bacaleg ,Bacaleg di Meranti ,Pemilu 2024,Vermin bacaleg Meranti

Hampir seluruh bacaleg di Meranti belum memenuhi syarat

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid didampingi anggota Komisioner Herwan menyerahkan berkas bacaleg yang telah dilakukan verifikasi administrasi kepada petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada 23 Juni 2023 lalu. (ANTARA/HO-KPU Kepulauan Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid mengaku pihaknya telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas bacaleg anggota DPRD Kepulauan Meranti untuk Pemilu 2024.

Mereka menemui hampir seluruh bacaleg dari jumlah 473 orang yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) belum memenuhi syarat (BMS). Hasil vermin itu langsung disampaikan KPU ke seluruh parpol dan diminta untuk memperbaiki berkas.

"Rata-rata seluruh bacaleg yang didaftarkan oleh parpol ada yang BMS. Hasil itu kita sampaikan ke parpol usai vermin pada 23 Juni 2023 lalu, agar berkas yang BMS itu dilakukan perbaikan," ungkap Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid ketika dikonfirmasi ANTARA, Kamis.

Waktu pengajuan perbaikan berkas telah dibuka KPU pada 26 Juni lalu dan akan berakhir pada 9 Juli 2023 mendatang. Setelahnya kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bacaleg pada keesokan harinya usai masa perbaikan pada 10 Juli 2023.

"Usai tahapan itu baru kita lakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga penetapannya nanti pada pekan kedua Agustus 2023," jelas Abu Hamid.

Sebagian besar, kata Abu Hamid, persoalan bacaleg yang BMS tersebut karena ditemukan berkas yang kurang seperti surat kesehatan dan surat dari pengadilan negeri.

Tak hanya itu, ada juga ijazah para bacaleg yang belum dilegalisir hingga pengisian data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang salah.

"Kami telah merekap semua kekurangan-kekurangan pada bacaleg yang BMS dan sudah kami berikan ke partai masing-masing," ujarnya.

Selain berbicara soal BMS, ia juga mengakui dari keseluruhan bacaleg yang didaftarkan parpol di dalamnya terdapat mantan narapidana. Ia menyebutkan, jumlahnya ada sekitar dua orang dengan kasus yang berbeda.

"Iya ada, kalau tidak salah itu ada dua orang. Mantan narapidana ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di bawah lima tahun," sebut Abu Hamid.