82 bacaleg gugur usai penetapan DCS, 391 memenuhi syarat

id Bacaleg di Meranti gugur,Penetapan DCS Meranti,KPU Meranti

82 bacaleg gugur usai penetapan DCS, 391 memenuhi syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti saat melaksanakan Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023) lalu. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD dalam pleno penetapan yang dilaksanakan pada Jumat (18/8) lalu.

Berdasarkan hasil verifikasi dan perbaikan, ada sebanyak 391 berkas bacaleg yang memenuhi syarat. Sementara 82 orang lainnya gugur atau tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak masuk ke dalam DCS.

"Dari 473 bekas bacaleg yang telah melalui verifikasi dan perbaikan, hanya terdapat 391 berkas yang memenuhi syarat dan telah diputuskan masuk dalam DCS, dan 82 orangnya gugur," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid kepada ANTARA, Ahad.

Ia menyebutkan, penyebab bacaleg yang dinyatakan TMS karena adanya dokumen yang belum lengkap. Dokumen tersebut seperti ijazah, KTP dan lainnya yang tidak mampu para bacaleg penuhi.

"Yang TMS ini karena dokumennya belum lengkap," sebutnya.

Setelah penetapan DCS ini, kata Abu Hamid, pihaknya langsung mengumumkannya ke publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan tanggapan masyarakat. Tahapan ini berlangsung sejak mulai pengumuman dari 19 hingga 28 Agustus 2023 mendatang.

"Misal ada tanggapan masyarakat yang mengakibatkan bacaleg TMS, maka parpol bisa melakukan penggantian bacaleg sementara dalam masa pengajuan hingga nanti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Namun dalam pergantian ini, berkas bacaleg harus dinyatakan lengkap," terangnya.