Cabuli anak SD berulang kali, pria ini ditangkap Polsek Kampar Kiri

id Pencabulan

Cabuli anak SD berulang kali, pria ini ditangkap Polsek Kampar Kiri

Pelaku pencabulan. (ANTARA/

Bangkinang Kota (ANTARA) - Seorang pria paru baya ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir karena nekat mencabuli NO (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berulang kali, Jumat (7/4).

Pelaku adalah DA (45) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melakukan aksinya pertama kali pada Desember 2022 dan terakhir pada 23 Maret 2023 di kamar tidur rumah pelaku.

Kasus pencabulan ini langsung dilaporkan oleh Ibu korban ST (42) ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (4/4) usai mendengar pengakuan anaknya.

Kasus ini terbongkar pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu ibu korban mencari anaknya ke rumah pelaku, saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku dengan gelagat sedang gugup.

Setelah itu pelapor mengajak anaknya pulang, setelah di rumah pelapor menanyakan ke anaknya, apa yg telah dilakukan pelaku terhadap dirinya, saat itu korban mengaku sering mencabulinya.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung syok dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Kampar Kiri Tengah AKP Elva Hendrimengatakan pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggnati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.

"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.