Bengkalis (ANTARA) - Jajaran Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan puluhan slop rokok tanpa cukai yang disimpan dalam tas ransel dan koperdari dua orang penumpang kapal Roro dari Batam di Pelabuhan Sungai Selari, Minggu (11/12) sekitar pukul 13.15 WIB.
"Puluhan botol miras dan rokok tanpa cukai ini berhasil kita amankan dari dua orang berinisial CJF dan RS yang keduanya berasal dari Medan di Pelabuhan Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu hasil operasi lancang kuning 2022," ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi ketika dikonfirmasi Antara, Senin (12/12).
Dikatakan Kapolsek bahwa terungkapnya penyelundupan miras dan rokok ini berawal ketika Satgas di Pelabuhan Penyeberangan Roro Desa Sei Selari melakukan monitoring kedatangan Kapal dari Batam.
"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang penumpang yang membawa miras dan rokok tanpa cukai dari Batam. Setelah dicari pelaku sesuai dengan ciri-ciri di jalur pejalan kaki penyeberangan RoRo Sungai Selari, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang di bawa kedua pelaku," kata Kapolsek
Dari penggeledahan, ditemukan sebanyak 46 botol miras merk Johnnie Walker Red dan 86 slop rokok merk Luffman.
"86 slop rokok tersebut diantaranya 37 berwarna merah dan 49 slop berwarna silver," kata Kapolsek
Saat ini kata Kapolsek barang bukit dan kedua orang tersebut diserahkan ke Bea Cukai Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua orang dan barang bukti kita limpahkan ke Bea dan Cukai sesuai Undang-undang Kepabeanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Irwandi.