BKPM fasilitasi kemitraan antara usaha besar dengan UMKM senilai Rp143,84 miliar

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,UMKM

BKPM fasilitasi kemitraan antara usaha besar dengan UMKM senilai Rp143,84 miliar

Ilustrasi - Salah satu produk furnitur berbahan baku rotan yang ditampilkan dalam workshop Pengembangan Sumber Daya Manusia UKM Berbasis Kemitraan antara agregator dengan UKM go ekspor, Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-KemenkopUKM/am.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total nilai sebesar Rp143,84 miliar.

Fasilitasi ditandai dengan ditandatanganinya tujuh kontrak kerja sama antara usaha besar dan UMKM dalam acara Forum Kemitraan Investasi di Jakarta, Rabu.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam sambutannya secara virtual menyampaikan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini.

Ia percaya pelaku usaha berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal agar mereka dapat merasakan dampak positif dari masuknya investasi di daerahnya tersebut.

“Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM,” ujar Bahlil.

Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi/BKPM juga meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id.

Fitur ini merupakan bentuk fasilitasi kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah, yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.

Kemitraan investasi antara usaha besar dan UMKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.

Pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha dengan UMKM ini juga menjadi salah satu poin pada paragraf 37 dalam Leader’s Declaration yang merupakan hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali bulan November 2022 lalu.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto menyakini bahwa kemitraan antara usaha besar dengan UMKM akan menjadi kunci pertahanan perekonomian Indonesia di tahun mendatang. Melalui kemitraan, UMKM di daerah akan ikut maju sejalan dengan berkembangnya usaha besar di daerah.

“Kemitraan berperan penting. Kalau investasi besar masuk, lalu kita minta melakukan kemitraan, otomatis UMKM di daerah-daerahnya berkembang. Ini menjadi penting bagaimana kita melakukan monitoring. Jadi bukan hanya sekedar OK di awal sudah komit, tapi perlu ada monitoring terhadap pelaksanaan kemitraan,” ujar Seto.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, terhitung sejak bulan Februari sampai dengan 5 Desember 2022, tercatat total komitmen kesepakatan kerja sama antara 235 pengusaha PMDN dan 421 UMKM di daerah sekitar Rp4,46 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Investasi/BKPM juga memberikan penghargaan kepada 10 usaha besar yang telah melaksanakan kontrak kemitraan dengan nilai total mencapai Rp72,89 miliar sebagai apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan dengan UMKM di daerah.

Baca juga: Perkembangan UMKM digital dinilai telah merambah hingga ke pelosok desa

Baca juga: Produk UMKM Kampar sampai ke mancanegara