Pekanbaru (ANTARA) - Dua jambret yang salah satunya merupakan anak di bawah umur mau tak mau harus berurusan dengan aparat kepolisian usai gagal dan diamankan warga saat beraksi di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, Rabu (16/11).
Kapolsek Sukajadi Kompol M Daud di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan berdasarkan hasil interogasi pelaku, RD (20) dan RA (17) mengaku hasil jambret rencananya digunakan untuk bermain judi online.
"Motif dua pelaku jambret ini untuk bermain judi online. Jadi jika kedua pelaku berhasil menjambret saat itu, hasil jambretnya digunakan bermain judi," kata Daud kepada awak media saat ditemui.
Daud mengatakan dari hasil pengembangan kasus, kedua pelaku baru kali pertama melakukan aksi jambret dan nekat lantaran ingin bermain judi online.
"Pengakuannya baru pertama kali. Target operasi pun acak saja. Apabila korban tengah lengah atau sedang bermain handphone di atas sepeda motor, di situ keduanya melancarkan aksi," ungkap Daud.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan atas Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan.
Baca juga: Pelaku jambret emas meresahkan warga Pekanbaru ditangkap
Baca juga: Beraksi di 19 TKP, maling dan jambret diringkus polisi Pekanbaru
Berita Lainnya
Jambret yang tewaskan korbannya divonis 15 tahun penjara
11 September 2024 13:59 WIB
Jambret yang tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut hukuman maksimal
20 August 2024 18:46 WIB
Dua jambret di Rohul dibekuk polisi di Pekanbaru
16 August 2024 12:47 WIB
Anak pejambret tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut 5 tahun penjara
06 July 2024 15:58 WIB
Jambret mahasiswi di Pekanbaru ternyata pernah lima kali dipenjara
27 June 2024 13:38 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru tangkap jambret saat beraksi
26 June 2024 16:01 WIB
Jambret tewaskan pemuda di Pekanbaru diringkus polisi
13 June 2024 17:00 WIB
Dua jambret di 7 TKP di Pekanbaru diringkus polisi
25 April 2024 15:15 WIB