Bawaslu Nyatakan Selebaran Koran Bukan Kampanye Hitam

id bawaslu nyatakan, selebaran koran, bukan kampanye hitam

Bawaslu Nyatakan Selebaran Koran Bukan Kampanye Hitam

Pekanbaru, 4/12 (antarariau.com) - Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa selebaran yang berbentuk koran bukan merupakan pelanggaran Pilkada karena tanggung jawab muatannya ada dalam media koran tersebut.

"Aduan kampanye hitam di Kampar dihentikan karena selebaran yang merupakan penggandaan dari koran bukan pelanggaran Pilkada. Kalau ingin menuntut silahkan tuntut korannya, bukan si penyebar," kata Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Rabu.

Si penyebar, menurutnya, hanya menyebarkan sedangkan muatannya berasal dari koran sehingga tanggung jawab penuh ada pada koran tersebut. Demikian tudingan memfitnah, kampanye hitam, dan mendiskreditkan salah satu pasangan calon tidak kuat.

Sedangkan yang diadukan di Pekanbaru yang juga adalah selebaran saat ini Rusidi mengatakan tengah diselidiki oleh Sentra Gokumdu penindak pelanggaran Pilkada Riau. Selebaran tersebut diduga mendiskreditkan pasangan nomor urut 2 Annas maamum-Arsyadjuliandi Rachman (Aman). Akan tetapi pelakunya belum ada.

Terkait laporan ini pasangan calon yang bertarung dengan Aman, Herman Abdullah-Agus Widayat menyangkal bahwa selebaran itu dilakukan oleh timnya. Herman Abdullah mengatakan bahwa perlakuan seperti itu bisa saja dilakukan oleh orang lain yang ingin memprovokasi.

"Kan kalau ada yang mendiskreditkan mereka belum tentu kami yang melakukan, bisa saja ada provokator," kata Herman Abdullah.

Lagi pula, kata Herman, lokasi penyebaran dilakukan di SPBU yang dimiliki oleh Arsyadjuliandi Rachman.

"Mana berani tim kami ke sana," lanjutnya.

Sementara itu, pelanggaran lain yang ditemukan oleh Bawaslu Riau masih dalam kategori pelanggaran yang tidak berat atau fatal. Hal yang ditemukan antara lain adanya dua saksi untuk satu pasangan calon.

Hal ini langsung ditindak di lapangan dengan menginstruksikan agar saksi satunya lagi keluar dari TPS. Karena aturannya menurut Rusidi Rusdan saksi hanya dperbolehkan satu di dalam TPS.

Kalau ingin dua, silahkan yang saksi satu lagi berada di luar TPS," kata Rusidi Rusdan