Bawaslu nyatakan KPU Rohul tidak melanggar proses Pemilu

id Bawaslu,pelanggaran pemilu,pemilu 2019,KPU rokan hulu tidak bersalah,berita riau antara,berita riau terbaru

Bawaslu nyatakan KPU Rohul tidak melanggar proses Pemilu

Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dengan pembacaan putusan Ketua Majelis Pemeriksa, Rusidi Rusdan yang juga sebagai Ketua Bawaslu Riau Jumat (18/5) malam. (Antaranews/Vera Lusiana)

Rokan Hulu (ANTARA) - Setelah melakukan sidang maraton sejak Kamis hingga Jumat pekan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau memutuskan bahwa Komisi PemilihanRokan Hulu tidak terbukti bersalah atas proses pembukaan 28 kotak suara pada Pemilu 2019.

Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dengan pembacaan putusan Ketua Majelis Pemeriksa, Rusidi Rusdan yang juga sebagai Ketua Bawaslu Riau Jumat (18/5) malam.

"Bawaslu menyatakan KPU Rohul dan jajarannya sudah benar dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi, sebagaimana yang dituduhkan pelapor," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.

Rusidi menjelaskan agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul ini dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor yakni Hendra Mastar dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Riko Wahyudi dari Partai Gerindra‎.

Kemudian mendengarkan jawaban terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap, Ketua dan anggota PPK 10 Kecamatan, ketua dan Anggota PPS 33 Desa se Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya majelis sidang mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor.

Menurut Rusidi, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se -Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pelapor terjadi kecurangan, Rusidi Rusdan selaku Ketua Majelis memutuskan aktifitas membuka 28 kotak suara, adapun terhadap 62 kotak lainnya tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan Kabupaten. Tidak melanggar.

Selanjutnya, Pimpinan sidang beserta pelapor dan terlapor langsung menuju Gudang KPU di depan pasar moderen Pasir Pengaraian untuk memeriksa kebenaran laporan. Dari hasil pembukaan kotak disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka perolehan suara caleg dan Partai di 28 kotak yang dibuka.

"Putusan kita ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap Dokumen yang ada dalam kotak suara, hasilnya clear, KPU Rohul dan Jajarannya tidak melakukan pelanggaran," kata Rusidi.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno rekapitulasi suara ingkat Kabupaten Rohul. Sidang Penanganan Pelanggaran Administeri Acara Cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 . Untuk di Rokan Hulu langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau‎ Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis.

Pantauan di lapangan sidang dijaga ketat oleh anggota Kepolisian dari jajaran Polres Rohul dengan menyiapkan 1 unit mobil meriam air.

Baca juga: PKS Riau ajukan gugatan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif ke MK

Baca juga: Gakumdu Rohil bebaskan terduga pelaku pelanggaran Pemilu 2019