Gakumdu Rohil bebaskan terduga pelaku pelanggaran Pemilu 2019

id Bawaslu,pemilu 2019,pelanggaran pemilu,berita riau antara,berita riau terbaru

Gakumdu Rohil bebaskan terduga pelaku pelanggaran Pemilu 2019

Rapat Sentra Gakkumdu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI. dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H. dari unsur Kejaksaan Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar. (Antaranews/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Sentra Gakumdu Rokan Hilir (Rohil) membebaskan seorang warga bernama Darmawati Sitorus, yang sebelumnya dilaporkan telah mencoblos atas nama orang lain pada Pemilu serentak 17 April 2019. Terduga dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengambil keterangan ahli hukum pidana. Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan," kata Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI, melalui rilisnya kepada antara di Pekanbaru, Selasa.

Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI. dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H. dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.

Sementara itu dalam keterangannya, Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, penghentian kasus ini dikarenakan dua hal pertama

bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari terlapor tidak terpenuhi.

Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya ia memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih.

"Padahal faktanya bahwa terlapor hanya mencoblos sekali di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari satu TPS," kata Bimantara.

Bimantara juga menerangkan proses pemeriksaan kasus terlapor Senin tanggal 13 Mei 2019 Pukul 20.00 Wib, bertempat di Polres Rokan Hilir telah melaksanakan SG2 (pembahasan kedua) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus, yang pada tanggal 17 April 2019 membawa C.6 (Undangan Pemilih) orang lain atas nama Maysarah. Ia datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.

"Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. sehingga meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu atas nama Maysarah datang ke TPS akan tetapi terlapor hanya memberikan (mencoblos ) di TPS itu saja dan hanya satu kali dan tidak ada di tempat TPS lain," imbuhnya.

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu. Perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.

"Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," pungkas Bima.

Baca juga: Bawaslu Dumai Dalami Laporan Parpol Dugaan Pelanggaran Pemilu

Baca juga: Begini kronologi kasus warga Kampar coblos 20 surat suara Capres 02

Baca juga: Warga Kampar tertangkap basah coblos 20 surat suara Capres 02