Pekanbaru (ANTARA) - Sentra Gakumdu Rokan Hilir (Rohil) membebaskan seorang warga bernama Darmawati Sitorus, yang sebelumnya dilaporkan telah mencoblos atas nama orang lain pada Pemilu serentak 17 April 2019. Terduga dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengambil keterangan ahli hukum pidana. Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan," kata Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI, melalui rilisnya kepada antara di Pekanbaru, Selasa.
Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI. dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H. dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.
Sementara itu dalam keterangannya, Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, penghentian kasus ini dikarenakan dua hal pertama
bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari terlapor tidak terpenuhi.
Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya ia memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih.
"Padahal faktanya bahwa terlapor hanya mencoblos sekali di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari satu TPS," kata Bimantara.
Bimantara juga menerangkan proses pemeriksaan kasus terlapor Senin tanggal 13 Mei 2019 Pukul 20.00 Wib, bertempat di Polres Rokan Hilir telah melaksanakan SG2 (pembahasan kedua) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus, yang pada tanggal 17 April 2019 membawa C.6 (Undangan Pemilih) orang lain atas nama Maysarah. Ia datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.
"Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. sehingga meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu atas nama Maysarah datang ke TPS akan tetapi terlapor hanya memberikan (mencoblos ) di TPS itu saja dan hanya satu kali dan tidak ada di tempat TPS lain," imbuhnya.
Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu. Perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," pungkas Bima.
Baca juga: Bawaslu Dumai Dalami Laporan Parpol Dugaan Pelanggaran Pemilu
Baca juga: Begini kronologi kasus warga Kampar coblos 20 surat suara Capres 02
Baca juga: Warga Kampar tertangkap basah coblos 20 surat suara Capres 02
Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis kontrol rekapitulasi suara pilkada
29 November 2024 15:05 WIB
Bawaslu temukan lima dugaan pelanggaran Pilkada di Maluku
29 November 2024 8:24 WIB
Bawaslu Bengkalis imbau pemilih tidak mendokumentasikan hak pilih di bilik suara
25 November 2024 19:56 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
Kapolres Bengkalis ingatkan masyarakat bijak menyaring informasi
24 November 2024 11:48 WIB
Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini alat peraga kampanye mulai ditertibkan
23 November 2024 16:36 WIB
Riau petakan delapan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara
23 November 2024 13:53 WIB
Dugaan bagi-bagi uang saat kampanye di Siak patut diselidiki Bawaslu
21 November 2024 17:28 WIB