Bawaslu Dumai Dalami Laporan Parpol Dugaan Pelanggaran Pemilu

id Bawaslu dumai, kpu dumai, pemilu dumai,pemungutan suara ulang Pemilu di Riau,pemilu 2019,bawaslu,KPU,berita riau antara,berita riau terbaru

Bawaslu Dumai Dalami Laporan Parpol Dugaan Pelanggaran Pemilu

Warga memasukan surat suara saat mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 20 Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/4/2019). (Antaranews/FB Anggoro)

Dumai, Riau (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai Riau mendalami laporan satu partai politik terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2019, karena KPU setempat menolak digelar pemungutan suara ulang dan lanjutan di Daerah Pemilihan I Kecamatan Dumai Kota.

Komisioner Bawaslu Dumai Agustri menjelaskan, surat masuk tentang permintaan PSU dan PSL tidak bisa didalami Bawaslu karena bukan kewenangan, namun terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu bisa ditindak lanjuti.

"Kita dalami hingga 14 hari kedepan dan yang akan ditindaklanjuti adalah dugaan pelanggaran, sedangkan permintaan PSU dan PSL bukan kewenangan bawaslu," kata Agustri, Rabu.

Baca juga: Bawaslu: Alasan KPU Dumai Tolak 2 TPS PSU Dinilai Tidak Berdasar

Bawaslu Dumai akan memproses secara intern persoalan dugaan pelanggaran tersebut dengan meminta keterangan petugas penyelenggara dan pengawas di tempat pemungutan suara.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku, dan jika ditemukan ada pidana diproses di Gakkumdu, administrasi disidang Bawaslu dan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Setelah ada kesimpulan, kita tindaklanjuti ke gakkumdu jika ada pelanggaran pidana pemilu, kalau soal etik diteruskan ke DKPP, sedangkan administrasi akan disidang oleh bawaslu," sebutnya.

Sementara, Komisioner KPU Dumai Edi Indra menyatakan, penolakan PSU dan PSL di sejumlah TPS di Dapil I Kecamatan Dumai Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu sudah sesuai aturan berlaku diputuskan bersama dengan berkoordinasi ke KPU Riau.

Menurut nya, persoalan usulan PSU karena ada pemilih tidak terdaftar di TPS sudah diteliti dan dibicarakan dengan KPU Riau, diputuskan ditolak, sedangkan PSL ada pemilih mendaftar dengan KTP tapi kehabisan surat suara.

"KPU tidak wajib mencari surat suara ke TPS sebelah untuk pemilih mendaftar dengan KTP, dan logistik kertas suara tersedia dan cadangan hanya bagi pemilih terdaftar DPT dan DPTb, jadi keputusan sudah sesuai aturan," kata Edi dihubungi Antara.

Diberitakan, Bawaslu Dumai usulkan empat TPS gelar PSU, yaitu TPS 01 dan TPS 08 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

TPS diusulkan pemungutan suara lanjutan, TPS 07, TPS 08 dan TPS 19 Kelurahan Sukajadi, TPS 05 dan TPS 06 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, TPS 21 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

KPU Dumai akhirnya memutuskan PSU digelar di TPS 027 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dengan Daftar Pemilih Tetap 207 orang, dan TPS 012 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan 182 pemilih tetap.

Baca juga: Bawaslu Dumai kritisi PSU hanya di dua TPS. Begini alasannya

Baca juga: Bawaslu Dumai rekomendasi empat PSU dan 9 PSL